JABAR EKSPRES – Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah sarjana dilakukan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.
Permintaan ini disampaikan menyusul kondisi kesehatan Jokowi yang belum memungkinkan untuk bepergian keluar kota.
Permohonan diajukan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pada Selasa (22/7), usai melakukan kunjungan ke kediaman Jokowi di Solo.
Baca Juga:Hadirkan Dokter hingga Dusun Pohat, Tina Wiryawati Beri Harapan bagi Lansia CiamisBangun Disiplin dan Solidaritas! KP2MI Ikut Retreat di Bandung, Ini Kata Menteri Karding
“Kami telah menemui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo. Beliau menyatakan bersedia,” ujar Rivai, dikutip dari Disway.id, Rabu (23/7/2025).
Rivai menegaskan bahwa pemeriksaan di kota domisili Jokowi merupakan langkah yang sah secara hukum, merujuk pada Pasal 113 KUHAP yang mengatur ketentuan pemeriksaan saksi atau tersangka yang tidak dapat hadir karena kondisi tertentu.
“Kami tinggal menunggu persetujuan dari dokter atau, jika perlu, pemeriksaan dapat dilakukan di kediaman. Itu diperbolehkan oleh hukum,” jelasnya.
Permintaan Rivai telah diterima oleh Polda Metro Jaya, dan pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, pukul 10.00 WIB, di Mapolresta Solo. Rivai memastikan bahwa Jokowi, tim hukum, serta para saksi akan hadir dan bekerja sama dalam proses penyidikan.
Sebagai bagian dari kelengkapan proses, Jokowi juga diminta membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah asli yang menjadi objek dugaan pemalsuan.
“Penyidik meminta agar dokumen-dokumen, termasuk ijazah, dibawa ke lokasi pemeriksaan besok pagi,” ujar Rivai. Empat Laporan Masuk, Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan
Saat ini, tercatat empat laporan resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Seluruh laporan telah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Izinkan Studi Tour Sekolah, Masyarakat: Jika Tidak Wajib, Setuju!Pemkot Bandung Percaya Diri Tangani Event Skala Besar, Farhan: Kami Mampu Atasi Tantangan
Sebagai respons atas tuduhan tersebut, Jokowi juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi terkait dugaan pemalsuan ijazahnya. Laporan tersebut mencakup pasal-pasal pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah:
Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik)Pasal 311 KUHP (Fitnah)Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITELaporan balik ini menjadi bentuk perlawanan hukum atas narasi yang dianggap merugikan nama baik mantan kepala negara tersebut. (Magang/Tara)
