JABAR EKSPRES – Seorang pengurus tempat ibadah di wilayah Andir Kota Bandung berinisial DW (56), terpaksa dibekuk polisi usai nekat melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 8 tahun.
Peristiwa yang terjadi pada Jum’at, 11 Juli 2025 lalu sekitar pukul 08.55 WIB, menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku nekat melakukan aksinya kepada korban di sebuah tempat ibadah di Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir Kota Bandung.
“Untuk modus operandinya yaitu, pada saat pengurus tempat ibadah tersebut (DW) sedang bekerja, lalu melihat korban sering bulak balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke ruangan tersangka, dan mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan sebesar Rp 5.000,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (22/7).
Baca Juga:Niat Kejar Layangan, Remaja di Soreang Alami Luka Bakar Tersengat Listrik Tegangan TinggiLewat Dukungan Kemlu RI, Danantara Perkuat Sinergi Diplomasi Ekonomi
Setelah mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan sebesar Rp 5.000, Budi mengatakan, pelaku langsung melakukan tindakannya di sebuah tempat ibadah tersebut.
“Pelaku melakukan tindakannya yaitu dengan cara menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban sampai keluar sperma (ejakulasi),” ucapnya.
Budi mengatakan, saat ini pelaku berhasil diamankan jajarannya dan akan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk pasal yang dilanggar, ia menuturkan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancamannya yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 Miliar. Sementara untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 buah flashdisk rekaman CCTV, pakaian piama berwarna merah, kaos dalam berwarna putih, lalu celana dalam, baju Koko, dan kemudian sarung motif,” tuturnya.
Reporter: Sandi Nugraha
