JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang dokter residen spesialis anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP). Pelimpahan dilakukan pada Jumat (18/7), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Benar, hari ini tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama) sudah dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Akhmad Adi Sugiarto, saat ditemui di kantor Kejari Kota Bandung, Jumat (18/7).
Baca Juga:Manchester United Siap Korbankan Garnacho Demi Datangkan Nicolas JacksonSindikat Perdagangan Bayi di Bandung Terungkap, Pendataan Kependudukan Akan Diperketat
Adi menjelaskan, setelah pelimpahan dilakukan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Priguna selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2025.
“Penahanan dilakukan sesuai aturan dalam tahap dua. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru,” jelasnya.
Selain itu, Kejari Kota Bandung akan segera melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk disidangkan.
“Jadi nanti kalau kita sudah limpahkan ke pengadilan, baru ada jadwal sidangnya. Sementara kami saat ini akan siapkan kelengkapannya dulu,” imbuhnya
Sebelumnya, Polda Jabar melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kota Bandung usai berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Goncang Ajie, mengatakan pelimpahan tahap dua ini menjadi bagian dari prosedur setelah status P-21 ditetapkan.
“Hari ini, 18 Juli 2025, penyidik resmi melimpahkan tersangka atas nama PAP beserta barang bukti ke Kejari Kota Bandung karena perkara sudah dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Baca Juga:Resmi P-21, Tersangka Kasus Pelecehan di RSHS Dilimpahkan ke Kejari BandungArsenal Terpikat Cristhian Mosquera, Tembok Muda dari Valencia Siap Merapat ke London
Kasus ini mencuat setelah Priguna diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung. Akibat perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(San)
