LSM GBR Desak Wali Kota Copot Dirut RSUD Cibabat, Soroti Pelayanan Buruk dan Abaikan Surat Edaran Gubernur

LSM GBR lakukan aksi desak Dirut RSUD Cibabat dicopot atas buruknya pelayanan pada pasien.
LSM GBR lakukan aksi desak Dirut RSUD Cibabat dicopot atas buruknya pelayanan pada pasien.
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi menyuarakan keresahan masyarakat terkait buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.

Aksi bakar ban dan pengusungan keranda yang dilakukan LSM GBR bukan sekadar simbol protes sesaat. Aksi itu menyiratkan kecaman mendalam terhadap buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.

Bukan hanya karena kasus viral yang belakangan mencuat, melainkan akumulasi dari banyaknya aduan dan keluhan masyarakat yang kerap terjadi terkait pelayanan di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Tua Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Cihampelas KBBMasih Marak PKL Liar, Pemkot Bandung Klaim Sentra Kuliner Bisa Jadi Salah Satu Solusi

Sekretaris LSM GBR, Alit Nurzaelani, menilai pelayanan yang diberikan rumah sakit milik pemerintah tersebut tidak mengindahkan aturan dan semangat pelayanan publik, khususnya terhadap pasien peserta BPJS.

Dalam aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Alit menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD dan Direktur Utama RSUD Cibabat.

“Kami dari LSM Garda Bangsa Reformasi menyampaikan aspirasi di tengah-tengah keresahan masyarakat bagaimana buruknya pelayanan yang dilakukan oleh RSUD Cimahi. Tadi di dalam kita sudah bertemu dengan pimpinan Komisi IV dan Direktur Utama RSUD Cimahi,” ujar AlitAlit saat ditemui Jabar Ekspres di Depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (16/7/25).

Menurut Alit, dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan pemahaman antara Komisi IV dan Dirut RSUD mengenai tata cara pelayanan terhadap pasien BPJS.

Ia menegaskan bahwa seluruh pasien, terlepas dari status BPJS atau umum, harus tetap dilayani dengan baik sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.

“Saya berpegang terhadap aturan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23 tanggal 27 Maret 2025 bahwa setiap masyarakat itu wajib dilayani. Wajib dilayani dulu, diberikan tindakan sepenuhnya tanpa harus membedakan ataupun menjadi beban biaya,” tegasnya.

Alit bahkan sempat membacakan isi surat edaran tersebut dalam forum audiensi.

Baca Juga:Cari Keadilan! Warga Terdampak Proyek Tol Cisumdawu Pernah Diintimidasi hingga Audiensi di Kementerian dan Pemda SumedangKeseruan JKT48 Bareng Shopee di Video Musik ‘Lebih Hemat, Lebih Cepat’ Terbaru!

“Gubernur menginstruksikan agar seluruh RSD di wilayah Jawa Barat yang berstatus badan layanan umum untuk mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apapun. Penolakan pasien terutama dalam kondisi gawat darurat, penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS maupun keterbatasan biaya dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” papar Alit.

0 Komentar