Cari Keadilan! Warga Terdampak Proyek Tol Cisumdawu Pernah Diintimidasi hingga Audiensi di Kementerian dan Pemda Sumedang

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian bersama Korban sekaligus Koordinator Warga Terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) sedang memperlihatkan dokumen hingga berkas leter C saat ditemui di kediamannya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian bersama Korban sekaligus Koordinator Warga Terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) sedang memperlihatkan dokumen hingga berkas leter C saat ditemui di kediamannya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah warga yang terdampak proyek nasional, Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) tak hanya belum mendapatkan keadilan, tapi mereka juga sempat mendapatkan tekanan.

Korban sekaligus Koordinator Warga Terdampak, Yayat (63) mengatakan, sejak 2010 lalu mereka bergerak mandiri dan sempat mendapatkan intimidasi, dalam perjuangan mendapatkan hak yang seharusnya diterima atas pembebasan lahan.

“Kita gak ada yang mau bantu selama ini, Kades waktu itu (era 2010 lalu) juga enggak mau membantu memfasilitasi, gak bantu warga,” katanya ketika dijumpai di kediamannya pada Selasa (15/7).

Baca Juga:Keseruan JKT48 Bareng Shopee di Video Musik ‘Lebih Hemat, Lebih Cepat’ Terbaru!Trump Turunkan Tarif untuk Indonesia Jadi 19 Persen, Lebih Rendah Dibandingkan Malaysia 

Yayat mengaku, ketika proses pembebasan lahan para warga dipaksa menanda tangani berkas, tanpa diberitahukan isi dokumen dan kesepakatannya.

Mereka merasa telah diperlakukan tidak adil, tanah yang seharusnya memiliki harga jual ideal, namun dibayarkan jauh dari yang seharusnya.

“Dokumen kita semua diambil, warga dipaksa tanda tangan dan berkas kesepakatan gak boleh dibaca. Kalau gak mau tanda tangan diancam, uang gak ada dan tanah juga hilang,” bebernya.

Yayat menambahkan, kala itu bahkan pernah ada warga yang dapat intimidasi. Diperlakukan kasar hingga mendapat serangan fisik guna menyetujui pembebasan lahan untuk Tol Cisumdawu.

Ketika hendak menyepakati bahwa lahan-lahan warga akan dibeli pemerintah untuk digunakan dalam proyek nasional, mereka tak diberikan keleluasan saat bertransaksi.
Berkas dokumen warga atas kepemilikan tanah, diakuinya dibawa oleh pemerintah. Termasuk saat hendak menandatangani kesepakatan, mereka tidak dibolehkan membaca surat perjanjiannya.

“Jadi semua berkas itu dirampas oleh P2T (Panitia Pengadaan Tanah). Ketika tanda tangan (kesepakatan) juga ditutupi, tidak boleh dibaca dulu,” ungkap Yayat.

“Itu kata kepengurusan Pemda Sumedang. Jadi kami warga menerima kesepakatan tersebut karena diintimidasi, dipaksa oleh oknum P2T (Sumedang), ada buktinya,” lanjutnya.

Baca Juga:Warga Mekarsari Minta Kepastian Pembebasan Lahan Perluasan Kantor Pemda KBBPancawaluya Jadi Pondasi Karakter Siswa Baru SMAN 2 Cimahi di MPLS 2025

Yayat memaparkan, ketika proses sengketa lahan, warga juga tidak diberitahukan berapa rincian harga ideal tanah serta bangunan mereka.

“SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), sertifikat kita ada, tapi itu semua dirampas,” paparnya.

Kendati demikian, sejumlah warga terdampak yang menjadi korban ketidak adilan itu tetap berjuang, mereka bersama-sama bergerak agar mendapatkan keadilan, sebab hak yang seharusnya diterima justru tak pernah tampak di depan mata.

0 Komentar