Polisi Tangkap Pria Tua Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Cihampelas KBB

Ilustrasi: jajaran Polres Cimahi tangkap terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur. Dok Pixabay
Ilustrasi: jajaran Polres Cimahi tangkap terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah warga menggeruduk kediaman seorang pria tua, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi penggerudukan itu terekam kamera amatir milik seorang warga yang menuntut pengakuan pelaku, video itu pun kemudian viral di platform media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Setelah ditelusuri, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria tua itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.

Baca Juga:Masih Marak PKL Liar, Pemkot Bandung Klaim Sentra Kuliner Bisa Jadi Salah Satu SolusiCari Keadilan! Warga Terdampak Proyek Tol Cisumdawu Pernah Diintimidasi hingga Audiensi di Kementerian dan Pemda Sumedang

Selain pengakuan pelaku, beberapa bukti termasuk hasil visum korban juga dilakukan untuk mengungkap aksi bejat pelaku.

“Bahwa benar bahwa kami menerima laporan tersebut dan sedang dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofir Supangkat saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus pelecehan itu bermula dari laporan keluarga korban oleh terduga pelaku yang akrab disapa Abah Andi di kampungnya.

Dari laporan itu, polisi bergerak menelusuri jejak kasus pelecehan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi melanjutkan tahap penyidikan dan menangkap terduga pelaku.

“Sementara terlapor sudah ditahan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Cimahi,” kata Gofur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Abah Andi terbukti melakukan tindak pidana pelecehan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah.

“Masih di dalami untuk jumlah korbannya. Proses masih berjalan, mohon waktu,” ucap Gofur.

Baca Juga:Keseruan JKT48 Bareng Shopee di Video Musik ‘Lebih Hemat, Lebih Cepat’ Terbaru!Trump Turunkan Tarif untuk Indonesia Jadi 19 Persen, Lebih Rendah Dibandingkan Malaysia 

Atas aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perindungan Anak. (Wit)

0 Komentar