Cari Keadilan! Warga Terdampak Proyek Tol Cisumdawu Pernah Diintimidasi hingga Audiensi di Kementerian dan Pemda Sumedang

Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian bersama Korban sekaligus Koordinator Warga Terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) sedang memperlihatkan dokumen hingga berkas leter C saat ditemui di kediamannya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian bersama Korban sekaligus Koordinator Warga Terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) sedang memperlihatkan dokumen hingga berkas leter C saat ditemui di kediamannya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Kita sempat cari-cari bantuan sampai ada LSM, Ormas dan ada juga pengacara yang mau bantu. Kita semakin semangat merasa ada dukungan, kita kumpulkan lagi bukti-bukti, dokumen dilengkapi juga,” ujar Yayat.

Sayangnya, bantuan yang diulurkan oleh LSM, Ormas hingga Advokat alias Penasihat Hukum itu hanya menjadi harapan belaka. Pasalnya, mereka tak mengawal dan mendampingi para korban hingga mendapatkan keadilan.

“Berkas dokumen yang kita kumpulkan lagi, bukti-bukti yang masih tersisa, kita fotocopy dan diminta salinannya oleh mereka. Setelah itu mereka menghilang, gak ada lagi, jadi kita berjuang sendiri terus,” ucap Yayat.

Baca Juga:Keseruan JKT48 Bareng Shopee di Video Musik ‘Lebih Hemat, Lebih Cepat’ Terbaru!Trump Turunkan Tarif untuk Indonesia Jadi 19 Persen, Lebih Rendah Dibandingkan Malaysia 

Selama ini mereka kelimpungan, tak tahu harus menuntut haknya kepada siapa. Sempat menanyakan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang tapi tak membuahkan hasil.

“Pemda Sumedang waktu itu kita sudah pernah tanyakan, tapi gak ada solusi, gak ditanggapi,” katanya.

Sejumlah korban itu, merupakan warga di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan warga di Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.

Sebanyak 320 orang Desa Ciherang dan 130 orang Desa Pamekaran bersama-sama menuntut keadilan, atas pembebasan lahan yang digunakan oleh pemerintah untuk Tol Cisumdawu yang jika ditotalkan luasnya sekira 112 hektare.

Kala itu mereka hanya diberikan Rp28 miliar, padahal setelah adanya bukti dokumen atas pembelian tanah, ternyata dari luas tanah tersebut warga seharusnya menerima uang dari pemerintah sebesar Rp432 miliar.

“Sisanya yang Rp404 miliar itu dikemanakan? Dikatakan sudah dibayar, jika memang sudah mana kwitansi pembayaran? Mana print out (berkas)nya? Berapa harga yang sebenarnya? Itu tidak ada,” terangnya.

Yayat menuturkan, kini warga terdampak telah dokumen terkait dana pembebasan lahan, yakni rincian pembelian tanah milik warga, dengan total nominal Rp432 miliar yang tercatat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:Warga Mekarsari Minta Kepastian Pembebasan Lahan Perluasan Kantor Pemda KBBPancawaluya Jadi Pondasi Karakter Siswa Baru SMAN 2 Cimahi di MPLS 2025

“Data lembaran dari P2T didapatkan dari bu Ratna dari PPK Lahan, waktu itu PPKA (Penyisihan Penilaian Kualitas Aset) di Cimalaka. Didapatkan pada 2014,” tuturnya.

“Dokumen satu lagi didapatkan pada 2023 dari Kementerian (PUPR). Itu kerugian pada pencairan 2010 dan 2017. Banyak audiensi kita lakukan tapi belum juga ada penyelesaian,” tambah Yayat.

0 Komentar