Kasus Karyawan Ambil Uang Rp2,1 Miliar dalam Kas Besar, BJB Pastikan Dana Nasabah Aman

Kasus Karyawan Ambil Uang Rp2,1 Miliar dalam Kas Besar, BJB Pastikan Dana Nasabah Aman
Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten Bandung. Foto Agi / Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bank BJB menyatakan telah secara resmi melaporkan serta menindaklanjuti dugaan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung.

Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan dan kontrol internal bank yang disebut berjalan secara efektif.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, menegaskan bahwa perusahaan tidak mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat merugikan nasabah maupun institusi.

Baca Juga:Tak Perlu Tunggu APBD, Dedi Mulyadi Langsung Belikan Meja Sekolah yang Kekurangan Buntut Penambahan RombelSD Negeri Putrako Ditutup Lantaran Sepi Peminat, Farhan: Daya Tampung Dialihkan ke Sekolah Terdekat

“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan. Proses investigasi internal telah dilakukan, dan saat ini kami juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Menurut Ayi, begitu ditemukan indikasi penyimpangan, bank langsung mengambil tindakan korektif.

Langkah tersebut meliputi penghentian pelaku dari seluruh aktivitas operasional, pemeriksaan menyeluruh, serta pelibatan aparat penegak hukum dalam proses hukum lanjutan.

Bank BJB juga disebut telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kerja dan memperkuat sistem pengendalian internal sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap kejadian serupa di masa mendatang.

“Langkah-langkah perbaikan dan pencegahan telah menjadi prioritas utama manajemen,” imbuhnya.

Perseroan juga menegaskan bahwa dana dan hak nasabah tidak terdampak atas kasus tersebut. Operasional bank disebut tetap berjalan normal, termasuk di Cabang Soreang tempat dugaan fraud terjadi.

Lebih lanjut, Bank BJB menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan menjunjung prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan internal maupun hukum akan ditindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Ayi.

Baca Juga:TPA Sarimukti Ditata Ulang, Pemprov Jabar Fokus pada Infrastruktur dan Relokasi WargaPemkot Bandung Berbenah Angkot, Pengamat Kebijakan Publik Soroti Ini

Sebelumnya, seorang karyawan Bank BJB Cabang Soreang berinisial AVM ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah terbukti melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dari ruang penyimpanan kas besar milik bank tempatnya bekerja.

Pelaku diketahui merupakan staf teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan penting dalam gedung bank.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan, pihaknya menerima laporan resmi dari Bank BJB pada awal bulan Juli.

“Kami sampaikan, kami menerima laporan polisi dari pihak Bank BJB Soreang pada tanggal 1 Juli 2025. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara atau TKP,” ujar Luthfi saat ditemui di Soreang, Minggu (13/7).

0 Komentar