JABAR EKSPRES – Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang dilakukan di wilayah Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Sejumlah warga sempat melakukan penolakan akibat aktivitas proyek diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sekarang disebut juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tak hanya itu, batas radius aman berdirinya menara BTS pun ikut disorot, sebab radiasi pancaran tower telekomunikasi, hingga bila terjadi gangguan teknis cukup berpengaruh dan dikhawatirkan warga setempat.
Baca Juga:Cicapar Bergolak, Dugaan Korupsi Miliaran Sanksi Tapi Hanya Teguran Tertulis!Proyek Flyover Nurtanio Masih Belum Rampung, Farhan Sebut Ini Kendalanya!
Kuasa Hukum Warga Terdampak, Ijang Sarifudin dan Haerul Apandi mengatakan, pada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Sumedang, menurutnya adanya kekosongan rekomendasi kesehatan dalam penerapan aturan jarak menara BTS.
“Melihat ketiadaan peraturan daerah yang spesifik mengenai jarak aman antara BTS dengan rumah warga, padahal ada rekomendasi kuat dari badan kesehatan dunia mengenai pentingnya jarak aman ini, ada kekosongan hukum yang serius,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (13/7).
Apandi menilai, kekosongan rekomendasi ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat memicu timbulnya konflik.
Jarak radius aman dalam mendirikan menara telekomunikasi, menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan agar tak berdampak pada lingkungan dan kesehatan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi atau BTS, maka harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.
Apandi menerangkan, terdapat poin-poin penting yang menjadi usulan dan perlu disampaikan kepada Pemkab Sumedang, terkait kekosongan aturan yang dinilai penting.
“Kekosongan hukum yang mendesak diisi bahwa saat ini, tidak ada aturan lokal yang mengatur batas jarak aman BTS dari permukiman. Ini adalah celah hukum yang harus segera diatasi untuk melindungi warga,” terangnya.
Baca Juga:Fokus Penataan, Perumda Pasar Tohaga Lakukan Rotasi PemimpinBukan Sekadar Ajang Sepak Bola, Piala Presiden Ikut Putar Roda Ekonomi Jabar
Kemudian lanjut Apandi, prioritas kesehatan masyarakat perlu diperharikan. Acuan dan rekomendasi dari badan kesehatan dunia menunjukkan, adanya potensi risiko kesehatan dari radiasi elektromagnetik BTS jika jaraknya terlalu dekat.
“Kesehatan warga adalah hak dasar dan harus jadi prioritas utama,” bebernya.
