Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, ketika menara BTS aktif akan memancarkan radiasi electromagnetic field (EMF) medan elektromagnetik.
Paparan radiasi elektromagnetik tersebut dapat berpotensi berdampak buruk pada tubuh manusia. Informasi tersebut merujuk pada situs web Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, yakni uptternate.postel.go.id.
Dampak yang dimaksudkan berpengaruh pada tubuh manusia itu, besarnya diakibatkan karena paparan radiasi elektromagnetik yang cukup besar, dengan aktivitas tanpa henti alias setiap hari.
Dampak Buruk Bagi Tubuh
Baca Juga:Cicapar Bergolak, Dugaan Korupsi Miliaran Sanksi Tapi Hanya Teguran Tertulis!Proyek Flyover Nurtanio Masih Belum Rampung, Farhan Sebut Ini Kendalanya!
1. Paparan radiasi elektromagnetik yang tinggi dapat menyebabkan stimulasi pada saraf tubuh. Hal ini dapat menimbulkan gejala bagi kesehatan manusia.
2. Radiasi elektromagnetik yang tinggi dapat mempengaruhi permeabilitas membran sel dalam tubuh. Hal ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan tubuh manusia.
3. Paparan radiasi elektromagnetik dapat menyebabkan peningkatan suhu pada jaringan tubuh tertentu, terutama di area yang terpapar langsung oleh perangkat.
Oleh karenanya, paparan gelombang elektromagnetik dari aktivitas menara BTS dinilai perlu dibatasi.
Direktorat Standardisasi telah menyusun peta jalan untuk memberlakukan kewajiban pengujian SAR (Specific Absorbtion Rate) dengan berkoordinasi bersama para stakeholder yaitu, narasumber pakar, vendor perangkat telekomunikasi, dan balai uji dalam negeri.
SAR adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah energi gelombang elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia ketika terpapar oleh perangkat telekomunikasi nirkabel. SAR diukur dalam satuan watt per kilogram (W/kg).
Apandi menyampaikan, Pemda Sumedang dalam hal ini perlu menekankan prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle).
Baca Juga:Fokus Penataan, Perumda Pasar Tohaga Lakukan Rotasi PemimpinBukan Sekadar Ajang Sepak Bola, Piala Presiden Ikut Putar Roda Ekonomi Jabar
“Penerapan prinsip kehati-hatian ini berarti tindakan pencegahan harus diambil, bukan menunggu sampai terbukti ada kerugian,” ujarnya.
Kemudian ucap Apandi, Pemda Sumedang memiliki otonomi untuk mengatur wilayahnya. Menurutnya bisa dan harus mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda), terkait jarak radius aman menara BTS.
“Mengacu pada rekomendasi kesehatan internasional, dapat melalui kajian lokal. Tentu Ini bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan pengawasan,” ucapnya.
Apandi juga menjelaskan, perlindungan hak atas lingkungan sehat menjadi faktor perlunya Pemda Sumedang, mengatur ulang regulasi pemasangan menara BTS.
“Keberadaan BTS yang terlalu dekat tanpa regulasi mengancam hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” jelasnya.
