JABAR EKSPRES – Kepercayaan publik kembali tercoreng dengan dilaporkannya seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar ke pihak kepolisian.
Anggota dewan yang hanya disebut berinisial A, dari Fraksi PDI Perjuangan, dilaporkan oleh warga bernama Imas Yulia Nurhasanah atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang senilai Rp243 juta. Laporan resmi telah masuk ke Polres Banjar pada tanggal 9 Mei 2025.
Menurut keterangan korban, Imas Yulia Nurhasanah, A mendekatinya dengan janji proyek menggiurkan. Oknum anggota dewan itu meminta dana talang sebesar ratusan juta rupiah, berdalih uang tersebut akan digunakan untuk mendirikan proyek MBG (jenis proyek tidak dijelaskan lebih rinci dalam laporan awal).
Baca Juga:KPK Datangi DPRD Jabar, Ajarkan Gratifikasi yang LegalUpdate Kasus Priguna Anugerah Pratama: Polda Jabar Kembali Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Tak hanya itu, A juga disebutkan memberikan iming-iming bonus yang besar sebagai imbalan atas pinjaman tersebut. Iming-iming bonus inilah yang diduga menjadi daya tarik bagi korban.
Transaksi peminjaman dimulai pada bulan September 2024. Korban pertama kali memberikan uang secara kontan senilai Rp49 juta. Selanjutnya, peminjaman berlanjut secara bertahap melalui transfer ke rekening A. Total, terjadi 12 kali transaksi peminjaman yang dilakukan oleh Imas kepada A. Transaksi terakhir tercatat dilakukan pada bulan Januari 2025, dengan akumulasi dana yang mencapai Rp243 juta.
Masalah muncul setelah transaksi terakhir itu selesai. Imas Yulia Nurhasanah menyatakan bahwa A, yang disebutkannya merupakan rekan dari suaminya, mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif dan selalu berusaha menghindar ketika dimintai pertanggungjawaban atau pembayaran kembali atas dana yang dipinjam.
Upaya korban untuk menghubungi A semakin sulit karena nomor teleponnya diblokir oleh sang oknum anggota dewan. Ketidakjelasan dan sikap menghindar A inilah yang kemudian memicu korban mengambil langkah hukum, karena dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Merespons laporan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar telah mengambil langkah awal. Mereka diketahui telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada staf Sekretariat DPRD Kota Banjar. Surat ini dimaksudkan untuk mempelajari lebih lanjut kegiatan dan latar belakang A sebagai anggota dewan dalam kaitannya dengan kasus yang dilaporkan.
