JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat mencatata sekitar 25 ribu hektare lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hilang akibat alih fungsi lahan.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki WALHI merujuk hasil pemantauan, analis tata ruang, dan beberapa catatan.
Total kawasan Puncak, Bogor, di Cisarua, Megamendung, dan sekitarnya berkisar 30 hingga 40 ribu Hektare.
Baca Juga:Konfederasi Serikat Buruh International Berikan Penghargaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Capai Rp285 Triliun
“Dan kawasan lindung di dalamnya termasuk hutan lindung, sempadan sungai, dan sempadan situ, sempadan lereng yang lebih dari 45 derajat, sempadan mata air, dan kawasan konservasi,” jelas Hannah, pada Jumat (11/7/).
“Hanya tersisa sekitar 10 ribu sampai 15 ribu hektare karena alih fungsi masif. Berarti ada pengurangan sekitar 25 ribu hektare,” lanjut dia.
Kata dia, bila disandingkan dengan data dari Forest Watch Indonesia, sepanjang 16 tahun terakhir, seluas 5,7 ribu hektare hilang.
“Sepanjang 16 tahun kebelakang seluas 5,7 ribu hektare hutan alam hilang di kawasan Puncak, Bogor, dan hanya menyisakan 21 persen hutan alam dari total wilayah hulu DAS Ciliwung,” katanya.
Kemudian, berdasarkan laporan dari pihak pemerintah, per maret 2025. Tercatat alih fungsi lahan di hulu Ciliwung menembus 2000 hektare.
“Dan laporan dari KLHK juga, per maret 2025, mencatat alihfungsi lahan di hulu Ciliwung sudah menembus 2.000 hektare dan lahan sangat kritis di kawasan puncak sudah mencapai 4.600 Hektare di 2018,” lanjutnya.
Menurutnya, WALHI Jawa Barat menemukan laju alih fungsi lahan sejak tahun 2000-an meningkat tajam menjadi perumahan hingga kebun komersil.
Baca Juga:Hadapi Tantangan Geopolitik Global, ASEAN-China Perkuat Kemitraan EkonomiJangan Gegabah! DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penerapan Pajak bagi Penjual E-commerce
“Kami juga menemukan laju alih fungsi lahan sejak 2000-an, ini meningkat tajam menjadi perumahan, villa, resort, dan kebun komersil seperti teh privat, sayuran, dan sebagainya,” ucap Hannah.
Singkatnya, dalam kurun waktu 2005 hingga 2020, lahan yang terbangun di kawasan puncak meningkat lebih dari 300 persen.
Dia menilai, kawasan sempadan sungai dan mata air paling banyak mengalami kerusakan karena pembangunan tanpa izin.
“Intinya dalam kurun waktu 2005 sampai 2020 lahan terbangun di kawasan puncak meningkat lebih dari 300 persen, dan kawasan sempadan sungai dan mata air paling banyak mengalami kerusakan karena pembangunan tanpa izin,” pungkasnya.
