Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Minyak Mentah Capai Rp285 Triliun

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar. (Foto/ANTARA)
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp285 triliun.

“Berdasarkan hasil penghitungan, yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. ini terdiri dari dua komponen: yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar.

Ia mengatakan besaran kerugian tersebut bertambah dari yang sebelumnya diumumkan. Hal ini karena Kejagung menemukan perkembangan perkara sejak penetapan tersangka pertama kali pada bulan Februari lalu.

Baca Juga:Hadapi Tantangan Geopolitik Global, ASEAN-China Perkuat Kemitraan EkonomiJangan Gegabah! DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penerapan Pajak bagi Penjual E-commerce

“Seiring dengan perjalanan waktu, karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp193,7 triliun yang berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBm melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Adapun pada Kamis (11/7) malam melansir dari ANTARA, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentak dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2019.

Para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar