Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Pengelolaan Sampah Pasar : Lindungi Pedagang dari Ketimpangan

Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Pengelolaan Sampah Pasar : Lindungi Pedagang dari Ketimpangan
Petugas mengolah sampah melalui mesin insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Babakansari, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah pasar tradisional yang ada di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah di 37 pasar yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung akan diambil alih secara bertahap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi para pedagang pasar.

“Kita berbuat tidak adil kepada para pedagang. Bagaimana para pedagang pasar bisa bersaing dengan Indomaret dan Alfamart, sementara di Alfamart dan Indomaret tidak ada tumpukan sampah?” ujar Farhan, Rabu (9/7).

Baca Juga:Terlibat Kecelakaan, Pria di Pasirkaliki Bandung Tewas Diduga Kena Serangan JantungTransformasi Transportasi Bandung: Wacana Penghapusan Trayek Angkot dan Lahirnya “Angkot Cerdas”

Langkah ini merupakan respons terhadap kondisi kebersihan pasar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan pedagang sendiri. Ketimpangan antara kondisi pasar tradisional yang kotor dengan ritel modern yang bersih dianggap merugikan pedagang kecil dari sisi daya saing.

Sejauh ini, pengambilalihan pengelolaan sampah sudah dilakukan di beberapa pasar, termasuk Pasar Astanaanyar dan Pasar Gedebage. Dalam model baru ini, pengelolaan tidak lagi diserahkan kepada pengelola pasar atau pihak ketiga, melainkan ditangani langsung oleh unit teknis di bawah DLH.

“Siapapun pengelolanya, mau PT Ginanjar, PT Nanaonna, atau siapa pun itu, pengelolaan sampahnya akan kita ambil alih. Kita pelajari satu per satu,” tegas Farhan.

DLH akan menunjuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menangani langsung operasional pengelolaan sampah pasar, bukan melalui pihak swasta atau pengelola pasar sebelumnya.

“Nanti DLH akan nunjuk UPT dan BLUD. Yang kerja sama nanti tetap sama mereka (PD Pasar), bukan langsung sama DLH. Regulasinya kita yang bikin. Gitu sistemnya nanti,” kata Farhan.

Farhan juga menegaskan bahwa PD Pasar Bandung masih menjadi pihak yang sepenuhnya mengatur atau menentukan kerja sama dalam pengelolaan sampah pasar. Namun, semua mekanisme akan dipisahkan dengan prinsip “sekatan hukum” yang jelas, demi menghindari konflik kepentingan dan politisasi kebijakan.

“Saya nggak akan ikut campur. Misalnya, ‘Eh PD Pasar, kamu kerja sama sama PT ini, ini nggak boleh diperpanjang.’ Nggak boleh. Kalau itu dilakukan, artinya saya bikin kepentingan,” ujarnya.

0 Komentar