JABAR EKSPRES – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana 6 bulan penjara terhadap Terdakwa Rickie Ferdinansyah, oknum yang mengaku berprofesi sebagai advokat dalam perkara No 126/Pid.B/2025/PN Ckr pada persidangan di pengadilan Negeri Cikarang yang berlangsung tanggal 3 Kamis 2025 mendapat reaksi dari beberapa pihak.
Terdakwa mengibuli korbannya yaitu Luky Hermawan dengan modus mengaku sebagai advokat dan menjanjikan dapat menyelesaikan segala urusan dan permasalahan hukum yang dialami korban.
Komentar atas tuntutan JPU tersebut salah satunya datang dari Praktisi Hukum PIdana dan mantan aktivis 98 Fidelis Giawa S.H. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu rendah dan seharusnya jaksa menggunakan pasal alternatif.
Baca Juga:BAZNAS Jabar Berbagi Kebahagiaan Lebaran Yatim di PangalenganUbah Rumus jadi Solusi Lewat Samsung Innovation Campus
“ Pertama dia mengaku sebagai advokat dan biasanya tercantum dalam kuasa sebagai advokat. Padahal belum menjadi advokat. Harusnya focus primernya masuk ke Undang-undang Advokat alternatifnya bisa konvesional yaitu Pasal 378 KUHP. Kalau 6 bulan menurut saya itu terlalu rendah,” ujarnya di Bandung, Selasa ( 8/7/2025).
Disebutkan dia harusnya JPU menerapkan tuntutan yang maksimal karena peristiwa penipuan terjadi dari interaksi yang berkali-kali antara terdakwa dengan korban.
“ Menurut pendapat saya harusnya terdakwa dituntut maksimal pertimbangannya jelas terdakwa dengan korban bertemu berkali-kali dan penipuan terjadi saat pertemuan. Artinya perbuatan berlanjut dan ini masuk sebagai concursus realis,” tuturnya.
Aksi penipuan bermula saat terdakwa Rickie Ferdinansyah menemui korban Luky Hermawan pada Januari 2022 dikantornya dijalan Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC3-D No 15-16, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, kabupate Bekasi. Saat itu terjadi perbincangan tentang permasalahan hukum yang dialami korban. Selanjutnya terdakwa menawarkan jasa hukum untuk menangani beberapa permasalah hukum yang dialami korban.
Terdapat beberapa surat kuasa yang diberikan korban kepada terdakwa menyangkut persoalan RUPS beberapa PT, salah satunya PT Kreasi Bangun Langgeng , perceraian di PN Bale Bandung, perkara perdata di PN Cikarang dan PN Cirebon.
Namun kemudian diketahui perkara-perkara tersebut tidak ditangani terdakwa karena bukan seorang advokat.
