JABAR EKSPRES – Skandal korupsi besar kembali mencuat di dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah senilai Rp9,9 triliun diduga sarat permainan kotor, mulai dari markup harga, dugaan suap, hingga ketidakefisienan penggunaan dana negara.
Proyek yang digulirkan pada masa pandemi COVID-19, antara tahun anggaran 2020 hingga 2022, semula bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, kenyataan di lapangan justru menyisakan banyak pertanyaan dan kecurigaan.
Investigasi awal dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mengungkap adanya aroma tak sedap dalam pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook ini. Salah satu sorotan utama adalah harga satuan laptop yang disebut mencapai Rp10 juta per unit, padahal spesifikasinya tergolong sangat rendah: RAM hanya 4GB dan penyimpanan internal 32GB, serta sangat tergantung koneksi internet.
Baca Juga:Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP dan Bunga? Ini Cara Cepat Cair Rp2 Juta Hanya dalam 1 MenitKembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis
Yang lebih mencengangkan, laporan ICW menemukan bahwa harga pasaran laptop sejenis hanya berkisar Rp2,5 juta, namun dibeli pemerintah melalui e-katalog seharga Rp8,5 juta. Potensi kerugian negara akibat dugaan markup ini diperkirakan mencapai Rp6,6 triliun.
Keputusan menggunakan sistem operasi Chrome OS juga menjadi bahan kritik utama. Laptop Chromebook hanya dapat berfungsi optimal dengan koneksi internet stabil, sesuatu yang justru tidak tersedia di mayoritas wilayah 3T.
ICW menyebut, uji coba penggunaan Chromebook sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019, dan hasilnya menunjukkan ketidakefisienan. Meski demikian, Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, tetap menetapkan spesifikasi Chromebook dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021, menimbulkan kecurigaan akan adanya kepentingan terselubung.
Proyek laptop ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, menurut ICW, penggunaan DAK fisik untuk proyek ini melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020 karena dilakukan secara top-down, bukan berdasarkan usulan daerah.
Bahkan, ICW menyoroti tidak adanya transparansi soal distribusi dan daftar sekolah penerima bantuan, serta fakta bahwa pengadaan tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), membuat publik sulit mengawasi jalannya proyek.
Sejumlah nama besar telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung, termasuk:
