‘’Dan ini sudah diakui oleh Notaris dalam sidang Majelis Pengawasan Daerah (MPD) yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham,’’kata Syahriza yang mewakili Tim Kuasa hukum IL.
‘’Jadi kan karena surat akta tersebut hilang dan sudah diakui oleh notaris, maka bagaimana penyidik menilai apakan surat tesebut dipalsukan atau tidak,’’tambahnya lagi.
Selain itu, jika pihak pelapor memiliki bukti scan akta surat notaris tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan dengan grafolog, seharusnya ada keterangan secara jelas mengenai ke otentikan surat tersebut.
Baca Juga:Sekda Jabar jadi Korban Gaya Kepemimpinan KDMPemkot Bandung Luncurkan Program Bebas Nyamuk dan Edukasi DBD
‘’Itukan harusnya ada keterangannya misalkan mengenai tekanan tintanya seperti apa, dan tidak bisa hanya dilihat saja, ini tidak begitu,’’ tuturnya.
Akta yang menjadi obyek sengketa ini adalah akta sirkuler yaitu surat peralihan saham, katanya pelapor yang menjabat sebagai komisaris di PT Kulit Kayu Indonesia merasa tanda tangannya dipalsukan.
Atas masih lemahnya alat bukti ini, Tim Kuasa Hukum IL akan mengajukan penangguhan penahanan dan melakukan Praperadilan ke PN Bale Bandung atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Cimahi. (**).
