JABAR EKSPRES – Setoran dari praktik judi online tak berhenti hanya di kalangan pejabat Kementerian Komunikasi. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan aliran dana tersebut untuk membiayai kampanye politik.
Kasus judi online yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menunjukkan indikasi kuat sebagai bentuk kejahatan terorganisasi. Polanya sangat jelas, terdapat struktur yang terkoordinasi, kolusi antara pegawai kementerian dan perusahaan judi, ancaman dan perlindungan dari aktor negara, serta aktivitas yang berlangsung secara berkelanjutan, bukan insidental.
Ironisnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan judi online, justru diduga menjadi tameng bagi beroperasinya bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga:PHK Bukan Satu-satunya, Ini 8 Alasan Karyawan Kehilangan Pekerjaan17 Koin Kuno Paling Langka dan Mahal yang Diburu Kolektor Uang di Dunia
Mekanisme Bagi Hasil Setoran Judi Online Kepada Pejabat Negara
Selama periode Januari hingga Oktober 2024, tercatat 24.092 situs judi yang seharusnya diblokir malah justru dilindungi oleh oknum di kementerian dan jaringan komplotannya. Sebagai imbalannya, perusahaan-perusahaan judi menyetorkan uang setiap bulan kepada para pelindungnya.
Salah satu jalur penyaluran dana tersebut dilakukan melalui Zulkarna Aprilian Tony alias Toni, yang merupakan kolega dekat Budi Arie. Dalam periode itu, kelompok ini diperkirakan telah mengumpulkan dana setidaknya Rp219,81 miliar.
Menurut jaksa, distribusi dana dilakukan sebagai berikut:
- Adhie Kismanto (rekrutan Budi Arie melalui Toni): 20%
- Zulkarnain: 30%
- Budi Arie Setiadi: 50%
Sebagai pengepul setoran judi online, Toni bahkan diketahui pernah menyimpan sebagian uang tersebut di ruang kerja Budi Arie dengan sepengetahuan sang menteri. Fakta ini menunjukkan bahwa sudah terdapat cukup bukti hukum untuk menindak tegas Budi Arie dan seluruh komplotannya.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Aparat penegak hukum harus menelusuri lebih jauh untuk mengungkap siapa saja bandar besar dan penerima manfaat utama dari jaringan ini. Lingkup dan besarnya kejahatan ini jauh melampaui sekadar mencatut nama seorang menteri atau jumlah setoran lebih dari Rp200 miliar.
Yang juga perlu dicermati, total deposit para pemain judi online terus meningkat dari tahun ke tahun, mengindikasikan bahwa bisnis haram ini terus tumbuh jika tidak ditindak secara serius dan sistemik.
