Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknis LPSE menegaskan bahwa jika penawaran terendah meragukan, misalnya terlalu rendah sehingga mengancam kewajaran pelaksanaan, Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) wajib melakukan evaluasi kewajaran.
Evaluasi ini bisa berupa turun ke lapangan, pemeriksaan kapasitas teknis, atau investigasi mendalam untuk memastikan perusahaan benar-benar mampu menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi dengan harga yang ditawarkannya.
Mekanisme sanksi, termasuk pemutusan kontrak, blacklist, hingga proses hukum, juga tersedia jika terbukti terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian hasil pekerjaan.
Baca Juga:Tak Tahu Ada Penutupan, Pengunjung Kecewa Kebun Binatang Bandung Libur Hari IniHabiskan Rp10 M, Revitalisasi Situ Lengkong jadi Proyek Gagal hingga Perekonomian Warga Mati
Pertanyaan kritis pun mencuat: Apakah mekanisme evaluasi kewajaran ini dijalankan secara sungguh-sungguh oleh Pokja ULP dalam kasus proyek SMKN 1 Cijeungjing ini? Bagaimana mungkin penawaran sebesar 80 persen dari pagu—yang secara umum dianggap sangat rendah dan berisiko tinggi dalam dunia konstruksi—lolos begitu saja tanpa pemeriksaan mendalam atas kemampuan teknis dan ketersediaan sumber daya CV Amira Hasna Kreasi? Apakah spesifikasi teknis dan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen lelang benar-benar ketat dan dipenuhi, atau hanya sekadar administrasi formalitas?
Herry Priyadi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis, menyoroti kelemahan sistemik ini dengan nada kritis. “Pola pikir ‘yang penting menang proyek dengan harga terendah’ ini ibarat bom waktu,” tegas Priyadi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Proyek sekolah adalah investasi masa depan, bukan tempat berkompromi dengan kualitas demi selisih harga. Herry Priyadi menegaskan bahwa jika ditemukan bukti penyimpangan, baik dalam proses lelang maupun pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian negara atau membahayakan publik, pihaknya akan mengusut tuntas hingga ke ranah pidana.
“Aturan harus ditegakkan. Kewajaran harga dan kemampuan teknis pelaksana tidak bisa dikorbankan. Jika ada indikasi permainan atau kelalaian yang menyebabkan hasil tidak sesuai spesifikasi, maka sanksi hukum adalah konsekuensinya,” imbuhnya.
Kasus proyek SMKN 1 Cijeungjing ini menjadi cermin buram dari kelemahan fatal kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah yang masih terjebak pada paradigma harga terendah sebagai primadona.
Tanpa penegakan mekanisme evaluasi kewajaran yang ketat dan tanpa kesungguhan dalam mengawasi kualitas hasil akhir, sistem ini hanya akan melahirkan bangunan-bangunan rapuh dan proyek-proyek bermasalah. (CEP)
