JABAR EKSPRES – Wacana perluasan Kota Cimahi kian santer. Tapi, usulan resmi dari Pemkot Cimahi belum diterima Pemerintah Provinsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Faiz Rahman. Ia menguriakan, perluasan wilayah adalah bagian dari dinamika otonomi daerah.
Secara proses, Pemkot Cimahi juga perlu menyampaikan usulan resmi ke provinsi. Dan sampai sekarang permohonan itu belum ada. “Prosesnya tetap harus dari Cimahi dulu. Ada pengajuan resmi. Tetangga juga perlu diajak bicara,” katanya, Kamis (3/7).
Baca Juga:Pasar Tradisional Kian Lesu, Pemkot Cimahi Akui Pola Belanja Konsumen Sudah BergeserProyek Gagal SMKN 1 Cijeungjing Tumbang di Tangan Pemenang Lelang Terendah
Namun Faiz menegaskan, pihaknya tetap ancang-ancang untuk membahas usulan tersebut. Karena Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga telah memberi lampu hijau untuk mendalami usulan tersebut. “Walau begitu kami akan tindak lanjuti,” cetusnya.
Menurut Faiz, permintaan penggabungan sejumlah wilayah itu secara aturan memang memungkinkan. Namun tetap membutuhkan proses yang tidak singkat. Misalnya persetujuan tingkat kota, lalu naik pembahasan di Provinsi hingga nanti masuk ke tingkat pusat. “Kami akan membersamai kota kabupaten,”
Hal senada juga yang terjadi pada usulan terkait perluasan Kota Sukabumi maupun Kota Banjar. Permintaan atau usulan resmi memang belum masuk ke Provinsi.
Wacana perluasan Kota Cimahi memang kian santer beberapa waktu terakhir. Pihaknya meminta ada sejumlah wilayah milik kota kabupaten tetangga untuk bisa digabung dengan Kota Cimahi.
Di antaranya adalah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Kemudian wilayah Cimindi Kota Bandung. Lalu sebagian Kecamatan Ngamprah, Padalarang dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat.
Usulan itu juga sudah sampai ke telinga DPRD Jabar. Ketua Komisi I Rahmat Hidayat Djati menuturkan, desakan perluasan Kota Cimahi itu salah satunya persoalan syarat minimal sebuah kota. “Cimahi kan hanya 3 kecamatan, sudah tidak memenuhi syarat,” katanya.
Misalnya merujuk PP No 78 tahun 2007, pasal 8 mengamanatkan bahwa pembentukan Provinsi paling sedikit 5 kabupaten kota. Pembentukan Kabupaten paling sedikit 5 kecamatan dan pembentukan kota paling sedikit 4 kecamatan.
Baca Juga:Tak Tahu Ada Penutupan, Pengunjung Kecewa Kebun Binatang Bandung Libur Hari IniHabiskan Rp10 M, Revitalisasi Situ Lengkong jadi Proyek Gagal hingga Perekonomian Warga Mati
“Usulan itu (perluasan Kota Cimahi.red) sudah masuk ke Gubernur. Biro juga telah diperintah untuk mengkaji. Makanya kami (Komisi I) juga bergerak mengkaji hal itu,” cetusnya.
