JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memberikan klarifikasi tertulis terkait polemik pembangunan gedung baru SMPN 14 Cimahi. Penjelasan tersebut mencakup perubahan desain bangunan dari tiga lantai menjadi dua lantai, penyusutan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket perencanaan, hingga proses penetapan penyedia proyek fisik senilai Rp4,8 miliar.
Klarifikasi disampaikan Sekretaris Disdik Kota Cimahi sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Reni Herawati, melalui surat jawaban atas sejumlah pertanyaan yang sebelumnya disampaikan kepada dinas tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah perbedaan antara pagu anggaran dengan HPS paket jasa perencanaan. Pagu yang sebelumnya tercantum sebesar Rp541,1 juta, sedangkan HPS paket tersebut hanya Rp99,9 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar 81,52 persen dari pagu awal.
Baca Juga:Semarak HUT RI ke-81, Kebun Raya Bogor Gelar Lomba 17-an hingga Parade Onthel Hari Jadi ke-81 Jateng: Ekonomi Makin Gemilang, Angka Kemiskinan Terus Berkurang
Reni menjelaskan, pagu anggaran dan HPS merupakan dua komponen yang berbeda dalam proses pengadaan. Pagu merupakan batas maksimal anggaran yang tersedia, sedangkan HPS disusun berdasarkan ruang lingkup pekerjaan yang benar-benar akan dikontrakkan.
Menurut dia, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 14 Cimahi pada tahap awal memang direncanakan berupa gedung tiga lantai. Namun, desain tersebut kemudian disesuaikan menjadi dua lantai dengan mempertimbangkan kebutuhan, efisiensi anggaran, serta waktu pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, Disdik menyebut dokumen hasil reviu Detail Engineering Design (DED) SMPN 14 Cimahi sebenarnya telah tersedia sejak Tahun Anggaran 2025.
“Dengan tersedianya dokumen tersebut, kebutuhan jasa konsultansi pada paket yang dilaksanakan tidak lagi berupa penyusunan DED baru secara menyeluruh, melainkan berupa pekerjaan yang ruang lingkupnya disesuaikan dengan kebutuhan aktual, termasuk reviu dan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan yang telah tersedia,” jelas Reni dalam surat jawabannya, Selasa (18/8/2026).
Disdik memastikan penurunan nilai HPS tersebut tidak berarti terjadi pengurangan terhadap kualitas pekerjaan. Menurut mereka, pekerjaan tetap harus memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan bangunan.
Namun, penjelasan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan anggaran dalam APBD 2026. Jika dokumen reviu DED telah tersedia sejak 2025 dan pekerjaan perencanaan pada 2026 lebih banyak berupa reviu serta penyesuaian, besarnya pagu awal hingga Rp541,1 juta menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara lebih rinci.
