JABAR EKSPRES – Di tengah ketidakpastian regulasi pengupahan dari pemerintah pusat, Dewan Pengupahan Kota Cimahi mengambil langkah strategis dengan menggelar kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pada Selasa (1/6/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Jayadi, menyebut kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja rutin Dewan Pengupahan Kota.
Namun, dalam konteks tahun ini, langkah tersebut memiliki urgensi tersendiri karena hingga kini belum ada kejelasan mekanisme penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026 dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Pengamat Soroti Fasilitas Publik dan Kesadaran Sosial Ditengah Bandung Menuju Kota InklusifKCD 13 Ciamis Cuci Tangan atas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing?
“Kami ke Disnaker Provinsi Jawa Barat terkait dengan penetapan UMK tahun 2026. Tapi memang, hasilnya masih belum bisa dipastikan karena dari pusat pun belum memberikan arahan yang jelas,” kata Asep Jayadi saat ditemui di kantornya oleh Jabar Ekspres, Rabu (2/7/25).
Menurut Asep, ketidakjelasan ini berkaitan langsung dengan regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi acuan dalam penetapan UMK mendatang. Hingga saat ini, kata dia, belum ada informasi pasti mengenai nomor dan substansi PP tersebut.
“Di pusat juga masih menunggu. Belum ada PP yang akan digunakan PP nomor berapa, terkait apa itu semua belum turun. Tapi informasinya, dalam waktu dekat akan ada zoom dari Kementerian Tenaga Kerja ke provinsi,” ungkapnya.
Langkah Dewan Pengupahan Cimahi ini dapat dibaca sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah menghadapi gejolak regulasi pengupahan yang belum stabil.
Sebab, penetapan UMK tidak hanya berdampak pada dunia usaha dan pekerja, tetapi juga menjadi indikator iklim investasi dan sosial-ekonomi suatu kota.
Meski dalam kondisi menunggu instruksi pusat, Disnaker Kota Cimahi memastikan akan terus melakukan koordinasi lintas wilayah dan mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu kebijakan resmi dari pemerintah pusat dirilis. (Mong)
