JABAR EKSPRES – Pengangkatan 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di Kota Banjar membawa kabar gembira bagi keuangan daerah. Ternyata, seluruh beban gaji pokok pegawai baru tersebut, yang mencapai Rp3,8 miliar per bulan, sepenuhnya dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand bersumber dari dana transfer pusat yang masuk ke APBD Kota Banjar.
Ke-1.027 PPPK tersebut secara resmi dilantik dan mengucapkan sumpah janji di hadapan Wali Kota Banjar, H. Sudarsono. Acara yang berlangsung di Taman Kota Lapang Bhakti pada Rabu (18/6/2025). Mereka mengisi berbagai posisi penting dalam struktur pemerintahan Kota Banjar.
Secara rinci, sebanyak 9 orang PPPK dialokasikan untuk jabatan fungsional Guru, 16 orang untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan, dan sebagian besar, yaitu 1.002 orang, untuk mengisi jabatan pelaksana atau Tenaga Teknis. Pengisian posisi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pelayanan publik di Kota Banjar.
Baca Juga:Kepala KCD XIII Dievaluasi, Disdik Jabar: Sebelumnya Sudah Ditegur!Program Sosial Masdarling dan Nyaah Ka Indung Dijalankan Serentak di 16 Kecamatan Bandung Barat
Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, menegaskan bahwa pendanaan gaji para PPPK ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat. “Gaji 1.027 PPPK ini bersumber dari dana transfer pusat tahun 2025, sehingga dengan dilantiknya ini tak membebani APBD Kota Banjar,” tegas Sudarsono.
Ia menyambut baik bantuan pendanaan ini, yang memberikan ruang fiskal lebih bagi pemerintah daerah.
Lebih jauh, Sudarsono menyampaikan harapannya kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya bekerja dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, dan dedikasi sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.
“Saya harap seluruh P3K untuk bersama-sama menjadi bagian dari perubahan besar di Kota Banjar dengan membangun sinergi, jaga akuntabilitas, dan berikan pelayanan terbaik atas niat tulus untuk memberi manfaat. Karena setiap P3K itu adalah simpul pengabdian yang menghubungkan negara dengan harapan masyarakat,” pesan Wali Kota.
Konfirmasi teknis mengenai besaran dan sumber dana gaji juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana. “Total gaji pokok 1.027 PPPK per bulan mencapai Rp 3,8 miliar,” jelas Asep Mulyana, Selasa (1/7/2025).
Ia menegaskan kembali bahwa pembayaran gaji tersebut seluruhnya bersumber dari APBN, dialirkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
