Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, H. Asep Tatang Iskandar, memberikan penjelasan mengenai status kepegawaian. Ia menyatakan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja ke-1.027 PPPK tersebut adalah 1 Juni 2025, dengan masa perjanjian kerja selama tiga tahun ke depan, hingga 31 Mei 2028. “Dengan TMT 1 Juni 2025, maka pembayaran gaji 1.027 PPPK ini mulai terhitung Juli 2025,” ujar H. Asep Tatang.
Ia juga mengonfirmasi bahwa sumber gaji mereka berasal dari DAU APBN 2025. Pengangkatan 1.027 PPPK untuk formasi tahun 2024 ini juga menandai habisnya kuota tahap pertama. “Database tahap 1 dinyatakan habis sekarang ini,” kata H. Asep Tatang.
Masih tersedia formasi untuk tahap kedua sebanyak 496 orang tenaga honorer yang akan diangkat. Pengangkatan massal itu juga akan didanai APBN. Hal itu menjadi langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan SDM pemerintah sekaligus menjaga kesehatan keuangan daerah Kota Banjar. (CEP)
