JABAR EKSPRES – Sebanyak 51 orang, kini berhasil dibekuk oleh jajaran Polrestabes Bandung karena kedapatan mengedarkan Narkoba di berbagai wilayah Kota Bandung.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa 51 orang ini diamankan dari 38 kasus yang berhasil dintangani oleh pihaknya di berbagai wilayah Kota Bandung.
“51 orang tersangka ini dengan rincian 50 laki-laki dan 1 orang perempuan,” katanya di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (30/6).
Baca Juga:Pemerintah Jamin Akses Internet Mudah di Pelosok Negeri Melalui Sekolah RakyatInvestasi Qatar, Pemerintah Kebut Mega Proyek Sejuta Rumah Susun
Selain berhasil mengamankan 51 orang, Budi mengatakan dari 38 kasus yang ditangani tersebut, jajarannya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sabu-sabu sebanyak 858,019 gram, tembakau sintetis 1,032 garam, ekstasi 2.859 butir, ganja 131,7 gram, hingga obat-obatan tertentu (OTT) sekitar 31.729 butir, dan uang tunai senilai Rp9.986.500.
“Ini secara umum yang berhasil kita ungkap adalah selama bulan Juni 2025,” ucapnya.
Adapun untuk kasus yang menonjol selama pengungkapan tersebut, Budi menyebut bahwa jajarannya berhasil menangkap kasus sabu-sabu dengan campuran ethanol atau zat pewarna.
“Ini katanya akan dijual dengan harga yang lebih tinggi. Karena jika ada warnanya, itu bisa dikatakan sabu dengan tingkat tinggi. Makanya yang bersangkutan menjual dengan dicampur zat pewarna agar bisa menjual dengan harga tinggi, padahal itu campuran,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Budi juga mengatakan selama pengungkapan tersebut juga kasus peredaran ekstasi di Kota Bandung mengalami peningkatan.
“Untuk ekstasi di Kota Bandung ini cukup ada peningkatan kurang lebih sebanyak 2.859 butir yang berhasil kita amankan. Nah ini menandakan banyaknya penyalahgunaan ekstasi di Kota Bandung,” ucapnya
Budi menuturkan, peredaran obat-obatan tertentu (OOT) di Kota Bandung juga kini telah masuk kedalam kategori kasus yang menonjol kata dia.
Baca Juga:Perkuat Susu Nasional dan Dukung Kebutuhan MBG, Ribuan Sapi Perah Impor Tiba di RIBrahala, Suryo Herlambang Suguhkan Imaji Sejarah Alternatif
Dimana menurutnya, dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama bulan Juni 2025 ini, modus para pengedar kini tidak lagi membuka kios atau toko semi permanen di pinggir jalan.
“Mereka sekarang mobile, tidak mengedarkan lagi di tempat-tempat warung, tetapi ke gang-gang secara langsung. Tapi Alhamdulillah, satnarkoba berhasil mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Maka dengan adanya pengungkapan peredaran narkoba ini, Budi mengatakan bahwa para pelaku yang telah berhasil diamankan kini dijearatdengan pasal tentang narkotika seperti pasal 113, pasal 114, pasal 111, pasal 112, dan pasal 132 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 miliar.
