Kedapatan Edarkan Narkoba, 51 Orang di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi

Dok. Edarkan narkoba, 51 orang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Senin (30/6). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Edarkan narkoba, 51 orang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Senin (30/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Sementara untuk obat-obatan tertentu kita kenakan pasal 435 atau pasal 138 ayat 2 undang-undang RI Nomor 71 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun,” tutupnya. (San).

0 Komentar