“Sementara untuk obat-obatan tertentu kita kenakan pasal 435 atau pasal 138 ayat 2 undang-undang RI Nomor 71 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun,” tutupnya. (San).
Kedapatan Edarkan Narkoba, 51 Orang di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi
