2,8 Juta Kendaraan Akses Pemutihan Pajak, Kini Diperpanjang Sampai September!

Masyarakat mengakses pemutihan pajak di Samsat
Masyarakat mengakses pemutihan pajak di Samsat
0 Komentar


JABAR EKSPRES
– Sebanyak 2,8 juta kendaraan milik masyarakat telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Kini program itu diperpanjang hingga September 2025.

Program besutan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu cukup diminati masyarakat. Terbukti dari antrean di sejumlah samsat semenjak program itu diluncurkan.

Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menjelaskan, sejak diluncurkan pada 20 Maret hingga 25 Juni, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan program tersebut. Bahkan, sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada tahun 2024 telah kembali membayar pajak. “Ini angka yang tidak sedikit,” cetusnya.

Baca Juga:Pemkot Bogor Gencar Kampanye AntikorupsiLiburan Anti Bosan di De Braga by Artotel lewat program Stay & Strolling

Animo masyarakat juga masih tinggi. Karena itulah program tersebut diperpanjang hingga September nanti. Harapannya, masyarakat yang belum mengakses bisa segera memanfaatkan program tersebut. “Arahan Pak Gubernur, program ini diperpanjang,” jelasnya.

Asep melanjutkan, rata-rata kunjungan ke kantor Samsat bisa mencapai 2.000 orang per hari. Itu buntut dari program tersebut.

Sebagai antisipasi penumpukan, pihaknya juga telah berupaya untuk menambah personel. Itu termasuk untuk instansi terkait, misalnya jasa raharja atau kepolisian. “Itu sudah kami koordinasikan juga,” cetusnya.

Termasuk memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik. Dengan harapan antrean bisa cepat terpangkas dan masyarakat bisa cepat terlayani. Sehingga masyarakat bisa merasa nyaman saat membayar pajak.

Program itu memang salah satu gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi. Itu jadi kado istimewa saat itu menjelang lebran. Selain pemutihan pajak, Gubernur juga menetapkan kebijakan bahwa pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja.

Pajak, utamanya pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama merupakan instrumen yang cukup mayoritas dalam pendapatan daerah. Misal di 2024, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp 36,6 triliun.

Rincian pendapatan daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 25,3 triliun, pendapatan transfer Rp 11,3 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 23,1 miliar. PAD sendiri terdiri dari pendapatan pajak sebesar Rp 23,4 triliun.(son)

0 Komentar