BSU Rp600 Ribu 2025 Dipastikan Tidak Akan Cair ke 5 Golongan Pekerja ini, Apakah Kamu Termasuk?

BSU Rp600 Ribu 2025 Dipastikan Tidak Akan Cair ke 5 Golongan Pekerja ini, Apakah Kamu Termasuk?
BSU Rp600 Ribu 2025 Dipastikan Tidak Akan Cair ke 5 Golongan Pekerja ini, Apakah Kamu Termasuk?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Simak inilah 5 golongan pekerja yang dipastikan tidak akan mendapatkan dana BSU Rp600 ribu 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah.

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang menyasar hingga 17,3 juta pekerja dan guru honorer.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari ini Stabil di Angka Rp1.932.000 per Gram Tidak Naik dan Tidak TurunKemnaker: Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Belum Menerima BSU 2025 Rp600 Ribu

Meski bertujuan membantu meringankan beban ekonomi, tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU 2025.

Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan, terdapat lima golongan pekerja yang dipastikan tidak akan menerima bantuan ini, meskipun mereka masih aktif bekerja.

Simak siapa saja yang termasuk dalam lima kategori pekerja yang tidak akan cair BSU 2025, dan pastikan apakah kamu termasuk di dalamnya atau tidak.

5 Golongan Pekerja yang Tidak Menerima BSU 2025

  1. Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Per Bulan

Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) jika daerah tersebut belum menetapkan UMK.

Jika gaji kamu lebih dari Rp3,5 juta atau melebihi upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja, maka otomatis kamu tidak memenuhi kriteria penerima BSU.

  1. Pekerja yang Tidak Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025

Kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 adalah syarat mutlak untuk menerima BSU.

Pekerja yang berhenti menjadi peserta sebelum tanggal tersebut akan otomatis gugur sebagai calon penerima.

Baca Juga:Daftarkan Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp347.564 Langsung CairDaftar Harga Emas Hari Ini: Update Harga Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian

Pastikan kamu masih terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan dan BPJS.

  1. Pekerja yang Baru Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025

Jika kamu baru mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah tanggal 30 April 2025, maka kamu tidak akan terdaftar sebagai penerima BSU.

Tanggal aktif keanggotaan BPJS sangat krusial dalam proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan.

Maka dari itu, bagi pekerja baru atau yang sempat nonaktif, penting untuk memastikan bahwa pendaftaran dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut.

  1. Penerima Bantuan Sosial Lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
0 Komentar