Pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan sosial dari program pemerintah lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak akan mendapatkan BSU 2025.
Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan agar alokasi anggaran tepat sasaran.
Bantuan pemerintah diatur agar menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat yang belum tersentuh program sosial lainnya.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari ini Stabil di Angka Rp1.932.000 per Gram Tidak Naik dan Tidak TurunKemnaker: Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Belum Menerima BSU 2025 Rp600 Ribu
- Pekerja yang Bukan Warga Negara Indonesia (non-WNI)
Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah yang bisa menerima BSU 2025.
Pekerja asing atau non-WNI tidak termasuk dalam sasaran program ini, meskipun bekerja di Indonesia dan memiliki izin kerja resmi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan status sebagai penerima BSU, pekerja bisa melakukan pengecekan secara online melalui:
-Situs resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id
-Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika nama Anda tidak terdaftar, padahal merasa telah memenuhi seluruh syarat, sebaiknya konsultasikan dengan bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat Anda bekerja.
BSU Rp600 ribu tahun 2025 memang menjadi harapan bagi banyak pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerimanya. Pahami dan pastikan bahwa Anda tidak termasuk dalam lima kategori pekerja yang otomatis gugur sebagai penerima.
Dengan memastikan data BPJS aktif dan penghasilan sesuai ketentuan, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga:Daftarkan Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp347.564 Langsung CairDaftar Harga Emas Hari Ini: Update Harga Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.
