JABAREKSPRES – Seorang wanita bernama Ovi mengamuk di depan Polres Cimahi setelah suaminya IL yang merupakan direktur PT Kulit Kayu Indonesia ditetapkan tersangka.
Polres Cimahi menetapkan tersangka kepada IL dalam kasus dugaan penipuan akta perusahaan yang telah didirikan pribadi.
Kasus ini, berbuntut panjang setelah kedua belah pihak saling melapor ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana perusahaan.
Baca Juga:AHY Sebut, Keberadaan Pembangunan Infrastruktur Harus MultifungsiRecana Pembangunan Hotel Fox Lite Kota Bekasi Segera Dilaksanakan, Perizinan Sudah Lengkap!
Ovi yang merupakan istri dari IL mengaku, tidak terima suaminya ditetapkan tersangka. Sebab, pada kenyataannya IJ yang menjabat sebagai direktur PT Kulit Kayu Indonesia adalah korban.
Menurutnya, tuduhan penipuan tidak berdasar. Sebab, pada kenyataannya dana perusahaan PT Kulit Kayu Indonesia sebesar Rp 15 miliar diambil secara diam-diam oleh FH yang merupakan komisaris perusahaan itu.
‘’Kasus penggelapan yang dilakukan oleh FH ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan masih dilakukan proses penyidikan,’’ ujar Ovi dalam keterangannya.
Menurutnya, kasus ini berawal berawal dari laporan vbahwa IL telah melakukan penipuan dengan memalsukan akta perusahaan. Tapi fakta sebenarnya FH belum setor modal ke perusahaan PT Kulit Kayu Indonesia.
‘’FH ini malah ngambil uang perusahaan itu, yang udah jelas menggelapkan dana perusahaan” ujarnya.
Ovi memperlihatkan bukti-bukti atas laporan ke Polrestabes Bandung. Sehingga tuduhan bahwa suaminya telah melakukan sangat keliru.
“Polres Cimahi juga engggak punya bukti, ini sudah jelas dalam proses hukum sudah ada kesalahan prosedur,’’ cetus Ovi.
Baca Juga:inDrive Bagi-bagi Hadiah Tiap Minggu Begini Caranya!DFSK Super Cab Berikan Keuntungan untuk Pelaku Usaha
Meski begitu, Ovi mendesak agar pihak kepolisian melakukan proses hukum secara adil dan obyektif.
Ketika dikonfirmasi atas peristiwa tersebut, Humas Polres Cimahi Iptu Ghofur enggan memberikan secara detail atas kasus itu.
“Nanti saja kapolres dan kasat yang menjawab, ya kalau saya mah belum bisa, nantilah pasti di kabarin,’’ ujarnya.
Tanggapan sama juga dilontarkarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Dimas meminta kepada wartawan untuk diberikan kesempatan bekerja melakukan penyelidikan dari A sampai Z.
“Anda bekerja kamipun bekerja, nanti kita akan sampaikan press rilisnya setelah final, pasti ada dikabari hasilnya,’’ ujarnya.
