Untuk diketahui, kasus dugaan pengelapan dana milik PT Kulit Kayu Indonesia saat ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 19 Februari 2025 oleh Ignatius Leonardo yang menjabat Direktur.
Kronologis Kasus Penggelapan
Kuasa Hukum Pelapor Johan Puba mengatakan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis dalam pendirian perusahaan dengan nama PT Kulit Kayu Indonesia. Namun dalam perjalanannya diduga terjadi penggelapan dana perusahaan.
Salah satu, Komisaris berinisial FH diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 15.3 miliar.
Baca Juga:AHY Sebut, Keberadaan Pembangunan Infrastruktur Harus MultifungsiRecana Pembangunan Hotel Fox Lite Kota Bekasi Segera Dilaksanakan, Perizinan Sudah Lengkap!
Penggelapan dilakukan oleh FHE dengan cara menarik uang perusahaan secara bertahap yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Ignatius Leonardo yang menjabat sebagai Direktur PT Kulit Kayu Indonesia.
Diketahui, penggelapan yang dilakukan FH ini karena adanya tekanan dari AE yang merupakan kakak kandungnya yang ingin mencatumkan namanya pada kepemilikan saham.
‘’Jadi penarikan dana ini diakukan pada 2024 lalu secara bertahap oleh FH,’’ ujar johan.
Johan menuturkan, hubungan bisnis antara Ignatius Leonardo dan AE yang terjadi sejak 2020 silam.
Kemudian keduanya sepakat untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp 1 miliar dengan memberikan kuasa kepada Ignatius Leonardo dan melakukan perubahan akta melalui notaris Jihan Khoirini, S.H., M. Kn.
Dalam kesepakatanya, terjadi perubahan kepemilikan saham dari DV kepada FH. DV yang saat itu menjabat komisaris telah diberhentikan dengan hormat.
Kemudian dalam perjalanannya, harga saham perusahaan ditingkatkan dari 20.000 per lembar menjadi 50.000 perlembar dengan kepemilikan FH sebanyak 3.750 lembar dengan nilai Rp. 3.750.000.000.
‘’Sedangkan Ignatius Leonardo memiliki 1.250 lembar saham dengan nilai Rp. 1.250.000.000,’’
Baca Juga:inDrive Bagi-bagi Hadiah Tiap Minggu Begini Caranya!DFSK Super Cab Berikan Keuntungan untuk Pelaku Usaha
Namun pada faktanya FH tidak pernah melakukan penyetoran untuk dana atau saham. Bahkan dana perusahaan diduga diambil tampa sepengetahuan Ignatius Leonardo.
‘’FH terkesan tidak mau tahu dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan,’’ ujar Johan.
FH telah melakukan penarikan dana yang ditransfer ke rekening pribadinya. Sehingga FH dipecat oleh Ignatius Leonardo yang menjabat Direktur.
FH dilaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan uang perusahaan PT Kulit Kayu Indonesia ke Polrestabes Bandung.
‘’Jadi seharusnya kasus ini sudah terang benerang, dan penyidik harus segera memprosesnya dengan profesional dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,’’pungkas Johan. (yan).
