Sering Langgar Aturan, 8 Ribu Lebih Truk ODOL Diamankan! 

Sering Langgar Aturan, 8 Ribu Lebih Truk ODOL Diamankan! 
Mobil truk mengangkut barang berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di Tol Pasteur, Kota Bandung, Senin (23/6). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 8.167 kendaraan Over Dimension Over Loading atau Truk ODOL ditindak oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Penindakan yang dilakukan sepanjang bulan Juni 2025 ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, sebanyak 1.408 kendaraan di antaranya masuk ke dalam kategori pelanggaran Over Dimension. Sementara 6.759 kendaraan lainnya, masuk ke dalam kategori Over Loading.

“Jadi penindakan ini (Truk ODOL) bukan semata menegakan aturan, tapi juga sebagai langkah preventif kami untuk melindungi pengguna jalan lain dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL tersebut,” katanya, Senin (23/6).

Baca Juga:Regulasi Harga Elpiji di Pengecer Belum Jelas, Pemkab KBB: Laporkan Jika di Atas HETSerangan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Mentah Dunia Naik?

Selain dapat menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan karena membawa beban lebih, Hendra mengungkapkan keberadaan aktivitas Truk ODOL tersebut juga kerap menjadi penyebab utama dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Maka agar hal ini dapat segera dicegah, Hendra menyebut pihaknya akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap Truk ODOL tersebut.

“Kita akan terus melakukan patroli dan penindakan khususnya di jalur-jalur alteri serta titik-titik rawan pelanggaran,” katanya

Selain itu, pihaknya juga kata Hendra akan terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun stakeholder lainnya terkait dengan aturan dan ketentuan hukum Truk ODOL Tersebut.

“Karena tingkat kepatuhan pengemudi dan perusahaan transportasi (khususnya ODOL) saat ini masih kurang. Sehingga banyak pengusaha atau pemilik kendaraan yang cenderung abai terhadap faktor keselamatan demi mengejar keuntungan lebih besar,” ungkapnya.

“Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan dan aturan hukum mengenai kendaraan ODOL ini ke para asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, pengelola kawasan industri, maupun pengelola pool kendaraan,” imbuhnya.

(San).

0 Komentar