JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu berdekatan.
Sebanyak empat orang tersangka diamankan dari dua lokasi kejadian berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis. Para tersangka masing-masing berinisial ES, JS, A, dan satu orang lainnya yang masih dalam pendalaman identitas. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor berhasil disita polisi.
Wakapolres Ciamis Kompol Sujana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis Sabtu (6/6/2026), menjelaskan kronologi kedua kasus tersebut.
Baca Juga:Berenang Saat Ibu Mencuci, Bocah 6 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Cianten BogorPemprov Jabar dan PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka
Kasus pertama terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, sementara kasus kedua terjadi di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus pertama bermula pada hari Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bernama Acim memarkirkan sepeda motor miliknya, sebuah Honda Scoopy warna hitam dengan nopol Z-2158-TB, di halaman rumahnya yang berada di Dsn. Desa Wetan Rt.001 Rw.003, Kelurahan Ciakar. Ketika korban pulang dari kebun, ia mendapati motor sudah tidak ada di tempat parkir. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp18,5 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cipaku,” ujar Kompol Sujana dalam keterangan persnya di aula Mapolres Ciamis.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil keterangan dengan korban dan saksi, serta rekaman CCTV, petugas mendapati petunjuk kuat bahwa pelaku adalah ES.
Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Jatanras mengamankan tersangka ES di rumahnya yang beralamat di Dsn. Sukawangun, Kecamatan Jatinagara.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Scoopy, satu buah kunci kontak, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK. Hasil pengembangan, tersangka ES baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan bukan merupakan residivis. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” katanya.
Sementara itu, kasus kedua terungkap dari laporan korban bernama Rizal Fadillah. Kejadian berlangsung pada dini hari, Minggu 17 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara motor dihidupkan di luar rumahnya yang berada di Dsn. Sindanghayu Rt.022 Rw.006, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari.
