Cegah Korupsi Dana Hibah, Pakar Minta Pemerintah Libatkan APH Sejak Awal

Ist. Para tersangka dugaan tindak pindana korupsi Pramuka Kota Bandung saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar. Istimewa.
Ist. Para tersangka dugaan tindak pindana korupsi Pramuka Kota Bandung saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus korupsi dalam penyaluran dana hibah pemerintah masih menjadi sorotan berbagai pihak.

Selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi dalam pemberian hibah kerap melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.

Salah satu contoh terbaru adalah dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pramuka di Kota Bandung.

Baca Juga:Pemprov Jabar Hormati Proses Hukum Kasus Eks Dirut dan Anak Usaha PT MUJKota Bogor Siap Jadi Lokasi Pembangunan Waste to Energy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat beberapa waktu lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan dan pejabat aktif di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Keempat tersangka tersebut adalah: Eddy Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Deni Nurdiana, mantan Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora Kota Bandung periode 2017–2018, dan Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dengan total kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar, yang terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA), Nandang Sambas, meminta agar seluruh pihak, terutama pemerintah, memperketat pengawasan dalam pemberian dana hibah.

“Dalam pemberiannya juga (pemerintah) harus transparan dan melibatkan pihak-pihak tertentu. Karena biasanya sepengetahuan saya kalau untuk penggunaan anggaran, menyusun proyek dan lain-lain itu biasanya APH (Aparat Penegak Hukum) seperti kejaksaan dan kepolisian itu dilibatkan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/6).

Menurut Nandang, pelibatan APH dalam proses penyaluran hibah sangat penting. Selain meminimalisir risiko korupsi, kehadiran APH juga dapat memperlancar proses administrasi dan penyaluran dana.

“Karena seperti pihak kepolisian maupun kejaksaan, itu ada unit yang memang sering memberikan petunjuk dan arahan agar terhindar dari hal-hal yang tadi atau mengarah kepada penyalahgunaan wewenang. Jadi ini sejak awal harus dilakukan atau di bahas secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Beri Bantuan Uang Tunai Rp10 Juta untuk Rutilahu Seorang Janda PrasejahteraPolisi Gerebek Pesta Sesama Jenis Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, 75 Pria Diciduk

Ia menegaskan bahwa pengawasan adalah kunci dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pemberian dana hibah pemerintah.

“Pengawasan ini sangat penting karena di setiap institusi pemerintah pasti ada fungsi audit dan pengawasan internal,” pungkas Nandang.(San)

0 Komentar