BPKPD akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap draft tersebut sebelum memberikan konfirmasi. “Dan sekarang bolanya berada di BPS Pusat dan harus Kepala BPS pusat yang menandatangani,” jelas Agus Nuwibowo.
BPKPD kemudian menyatakan draft sudah sesuai dan memberikan konfirmasi, dokumen final tersebut harus dikirimkan kembali ke BPS Pusat. Tahap akhir dan yang paling menentukan adalah penandatanganan persetujuan oleh Kepala BPS Pusat.
Hingga saat ini, dokumen tersebut masih berada di meja Kepala BPS Pusat menunggu penandatanganan.
Baca Juga:86 Kepala Daerah Ikuti Retret di IPDN Jatinangor, Wamendagri Ajak Kembali ke Spirit MelayaniLangganan Juara! Atlet MMA Bumi Magani Abraar Harumkan Nama Bogor di Brazil
Agus mengakui bahwa keseluruhan proses, mulai dari tahapan di KPKNL hingga koordinasi antara BPS Pusat dan BPPKAD Pemkot Banjar, memang memakan waktu yang tidak singkat dan melibatkan lintas sektor yang cukup banyak.
“Proses di KPKNL sebagai pengelola barang milik pemerintah cukup panjang. Proses selanjutnya antara BPS Pusat dengan BPPKAD (pemkot) juga cukup panjang,” imbuhnya. (CEP)
