Pirolisis Berpotensi Susut 97 Persen Sampah Plastik Cimahi, Ini Kata Perbanusa!

Ilustrasi: Warga berada di dekat tumpukan sampah sekali pakai. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Warga berada di dekat tumpukan sampah sekali pakai. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang telah diberlakukan sejak 2008 dinilai tidak efektif di Kota Cimahi, sehingga mengakibatkan penumpukan sampah plastik.

Ketua Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara (Perbanusa) Kota Cimahi, Wahyu Dharmawan, menilai kondisi saat ini justru menunjukkan gejala darurat, dengan proporsi sampah plastik yang diklaim mencapai 30–40 persen dari total timbulan harian.

“Jika benar prosentase sampah plastik sekali pakainya mencapai 30-40 persen dari total sampah dan limbah harian, bisa jadi ini rekor luar biasa Kota Cimahi bagi Indonesia,” ungkap Wahyu saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Jabar Ekspres, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis Diduga Gagal Total, Tersangka di Depan MataSoal Intensif dan Dorong Rapat di Hotel : Tak Sensitif Terhadap Kondisi Masyarakat dan Rawan Pemborosan Anggaran

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), rata-rata komposisi sampah plastik di Indonesia hanya 19 persen, bahkan di DKI Jakarta hanya 22 persen. Jika angka 40 persen di Cimahi benar, kata Wahyu, maka ini adalah anomali serius.

Di sisi lain, kata Wahyu, timbulan sampah di Cimahi sebenarnya cukup rendah, hanya 226 ton per hari. Namun, dominasi sampah plastik dalam komposisi tersebut menunjukkan ketidakefektifan regulasi yang telah berjalan hampir dua dekade.

“Saya pribadi menganggap regulasi ini tidak akan efektif jika hanya diberlakukan di satu kota saja. Minimal harus berlaku se-Bandung Raya secara bersamaan, dengan penegakan hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.

Wahyu menekankan, selain penegakan hukum, upaya literasi dan edukasi kepada masyarakat juga perlu menjadi fokus pemerintah kota. Satpol PP, menurutnya, tidak boleh hanya fokus pada sisi represif, tapi juga harus menjadi garda depan edukatif terhadap pengurangan plastik sekali pakai.

“Jika hal ini siap dilakukan, dengan pendekatan kerja lintas SKPD, saya masih menaruh harapan akan ada sedikit perubahan pada kebiasaan warga kota Cimahi, ataupun mereka yang sedang berada di Kota Cimahi,” tambahnya.

Namun, mengingat regulasi pembatasan plastik telah berlaku sejak 2008 dan belum membuahkan hasil signifikan, Wahyu menyebut Cimahi sebagai salah satu kota yang paling tidak efektif dalam menekan penggunaan plastik sekali pakai.

Untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang sulit diolah dan jarang dilirik oleh pelaku daur ulang, Wahyu menyarankan pendekatan berbasis strategi teknis dan lokalitas. Ia menyebut, tidak semua plastik tak bisa diolah, tergantung pada jenis dan kondisinya.

0 Komentar