Bongkar Praktik Nakal di Balik KIP Kuliah: Mendikti Terima Laporan Pungli hingga Penguasaan ATM Mahasiswa 

Bongkar Praktik Nakal di Balik KIP Kuliah: Mendikti Terima Laporan Pungli hingga Penguasaan ATM Mahasiswa 
Bongkar Praktik Nakal di Balik KIP Kuliah: Mendikti Terima Laporan Pungli hingga Penguasaan ATM Mahasiswa 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang seharusnya menjadi jembatan menuju masa depan cerah bagi mahasiswa kurang mampu, justru dinodai oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Brian Yuliarto angkat suara setelah menerima banyak laporan penyalahgunaan dana KIP Kuliah, mulai dari pungutan liar (pungli), pemotongan dana bantuan, hingga penguasaan kartu ATM milik mahasiswa penerima bantuan.

Dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @kemdiktisaintek.ri pada Rabu (18/6/2025), Prof. Brian menyampaikan kekhawatirannya atas berbagai bentuk penyelewengan yang mencederai semangat pemerataan akses pendidikan tinggi.

Baca Juga:Huawei Nova 13 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Usung Dual Kamera Selfie 60MPTrik Rahasia Dapat Uang Rp500.000 Pakai Aplikasi Penghasil Uang Viral 2025

“Kami menerima laporan sejumlah praktik penyimpangan, seperti pungli, pemotongan dana bantuan, hingga pengambilalihan ATM mahasiswa oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Dana KIP Kuliah Bukan untuk Dikelola Pihak Lain

Mendikti Saintek menegaskan bahwa dana KIP Kuliah merupakan hak eksklusif mahasiswa penerima dan tidak boleh diintervensi oleh pihak kampus, organisasi kemahasiswaan, maupun lembaga lainnya.

Brian dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk pungutan tambahan, pemotongan dana, hingga praktik menahan kartu tabungan mahasiswa merupakan tindakan melanggar aturan, bahkan tergolong sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.

“Tidak boleh ada pungutan tambahan. Tidak boleh ada potongan biaya hidup. Tidak boleh ada pengelola atau oknum kampus yang menyimpan kartu ATM mahasiswa. Dan yang paling penting, tidak boleh ada penerima fiktif, karena itu menyalahi tujuan mulia dari KIP Kuliah,” ujar Brian.

Bentuk Pelanggaran yang Terungkap

Berdasarkan laporan yang diterima kementerian, modus penyalahgunaan beragam.

Ada oknum kampus yang secara sistematis memotong sebagian dana bantuan untuk alasan tidak jelas.

Bahkan ada kasus penguasaan kartu ATM, yang memungkinkan pihak lain mengambil alih kendali atas dana yang seharusnya digunakan mahasiswa untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka! Catat Jadwal Lengkap dan PersyaratannyaBegini Cara Pinjam Saldo DANA Darurat Langsung di Aplikasi DANA

Dalam beberapa kasus, bahkan diduga terdapat penerima fiktif yang dibuat hanya untuk menyedot dana bantuan.

Jika praktik ini dibiarkan, maka integritas program KIP Kuliah terancam, dan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bisa kehilangan haknya.

Sebagai bentuk respons cepat terhadap temuan-temuan tersebut, Prof. Brian mengajak seluruh mahasiswa, keluarga, maupun pihak kampus yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan untuk berani melapor.

0 Komentar