Enggan Lagi Toleransi Macet, Pemkot Cimahi Bongkar Simpang Cihanjuang

Ground Breaking Pelebaran Radius Tikungan Jl.Daeng Hardja Kusumah. (Mong/Jabar Ekspres)
Ground Breaking Pelebaran Radius Tikungan Jl.Daeng Hardja Kusumah. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemkot Cimahi akhirnya mengambil langkah tegas atas kemacetan parah di kawasan Simpang Cihanjuang.

Lewat proyek pembangunan Bundaran Jati, Pemkot menyatakan tak ingin lagi berkompromi terhadap kepadatan lalu lintas yang selama ini membebani mobilitas warga dari tiga arah utama.

Seperti di Jalan Daeng M Ardiwinata, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, dan Jalan Jati Serut. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana lakukan peletakan batu pertama. Ia namakan lokasi tersebut dengan ‘Bundaran Jati’.

Baca Juga:Penuhi Kebutuhan Layanan Kesehatan Bagi Warga Sumedang, RS Unpad Terus Tingkatkan Fasilitas dan PelayananPembangunan Flyover Nurtanio Mandek, Pemkot Bandung Akan Minta Penjelasan Pemerintah Pusat 

“Mudah-mudahan dengan adanya bundaran ini bisa mengurangi kemacetan yang ada di wilayah, khususnya Jalan Cihanjuang maupun ke Jati,” katanya, saat meninjau lokasi pembangunan, Senin (16/6/2025).

Namun penataan tak berhenti di soal arus kendaraan. Pemkot Cimahi juga menargetkan pembersihan visual kota dengan cara menanam seluruh kabel listrik dan fiber optik ke bawah tanah. Tidak akan ada lagi kabel semrawut yang menggantung di udara.

“Kabel tiang listrik juga tidak ada lagi, karena kabelnya akan kita ducting atau dikubur di bawah, sehingga tidak ada lagi kabel yang pating sliwer dan kurang bagus pandangannya,” ujarnya.

Proyek ini mencakup pelebaran Jalan Raden Demang Hardjakusumah dan Jalan Cihanjuang yang telah dimulai sejak tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar dari APBD.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menyeluruh untuk memulihkan kelayakan lalu lintas dan estetika tata kota yang selama ini terbengkalai.

“Kawasan ini akan kita bangun jalan termasuk bundaran yang ada di tengah, sehingga nanti mengurangi kemacetan di Kota Cimahi, khususnya yang menuju Cihanjuang dan sekitarnya,” kata Ngatiyana.

Ngatiyana menegaskan proyek ini bebas dari konflik lahan. Seluruh proses pembebasan rumah warga telah dilakukan melalui pembelian resmi oleh Pemkot, bukan penggusuran.

Baca Juga:Bakti Kesehatan Polda Jabar Diserbu Ratusan Petani Bandung Barat, Pemkab Siap Beri DukunganBandung Dinobatkan sebagai Kota Paling Macet di Indonesia, Pemkot Genjot Transportasi Umum Lewat BRT

“Kalau untuk pembebasan rumah yang ada di sini, semuanya sudah clear, sudah dibeli. Tidak ada istilah penggusuran, murni membeli kawasan ini, sudah clear. Jadi sekitar 4 sampai 6 bulan kita selesaikan,” tegasnya.

Desain lalu lintas pun sudah disiapkan agar mendukung kelancaran kendaraan dari berbagai arah.

“Di tengah ada bundaran. Nanti dari Jalan Raden Demang itu bisa lurus langsung ke (Jalan) Kecamatan atau belok kiri. Yang dari sini (Jalan Cihanjuang) juga bisa lurus terus,” ujarnya.

0 Komentar