Bantah Dakwaan, Ema Sumarna Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Bandung Smart City

Dok. Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat jadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bandung Smart City. Dok. Jabar Ekspres
Dok. Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat jadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bandung Smart City. Dok. Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi progam Bandung Smart City.

Permohonan itu disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya padapersidangan Kamis (12/6) malam.

Dalam pledeoi itu, Ema mengaku tidak bersalah dan tak terlibat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Puluhan Tahun Terisolasi Waduk Saguling, Warga Karanganyar KBB Menanti Jembatan PenghubungAnggaran Rp3,2 Miliar untuk 44 Titik PJU Dekoratif, Fokus Terangi Jalan Utama

Selain itu, Ema juga mengaggap dalam perkara ini dirinya juga tidak melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana yang telah diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menilai, dakwaan dan tuntutan JPU tidak didasarkan pada fakta hukum yang kuat, melainkan pada prasangka negatif terhadap dirinya.

“Dimana penuntut umum (JPU) telah membuat kerancuan berpikir berbentuk formal dan informal dengan membentuk jalan pikiran yang keliru dan seakan-akan hal tersebut benar tetapi, tidak didukung oleh premis-premis yang rasional dan bukti-bukti yang relevant,” kata Ema melalui tim kuasa hukumnya.

Maka dari itu, lewat nota pembelaan yang disampaikannya, Ema meminta kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan dengan cermat segala fakta persidangan dan memberikan putusan yang membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Sehingga dengan segala kerendahan hati, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan atau terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi ini, Ema Sumarna secara resmi telah dijatuhi tuntutan oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama 6,6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidiair 6 bulan kurungan.

JPU menilai dalam tuntutannya, Ema Sumarna selaku pejabat negara dianggap telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(San)

0 Komentar