Megenai Perhutanan Sosial, apabila merujuk pada UUCK Nomor 11 Tahun 2020, tertuang bahwa aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi perhutanan sosial, termasuk perizinan dan pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Pasal 29A UU Cipta Kerja, secara eksplisit memungkinkan kegiatan perhutanan sosial di hutan lindung dan hutan produksi. Ini merupakan perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya yang lebih terbatas.
Perhutanan Sosial juga dapat melibatkan kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta alias pengusaha dalam pengelolaan hutan.
Baca Juga:SDN 1 Jangalaharja 72 Tahun Berdiri, Fasilitas Rusak dan Minim PerhatianNugraha Meninggal Dunia Usai Konvoi Persib, Jeje Ritchie Beri Santunan
Dedi yang juga sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, menyoroti serius aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah terkait Perhutanan Sosial, sebab hal tersebut dinilai lebih banyak dampak negatifnya, terlihat dari kerusakan lingkungan yang kian masif.
“Sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, saya berperan strategis dan politis, memandang aturan ini mempermudah izin dalam kawasan hutan bagi masyarakat,” ucapnya.
“Namun tanpa pendampingan intensif secara nilai dan manfaat hutan, serta terkesan beberapa kawasan yang ditunjuk KHDPK, adalah kawasan yang terindikasi permintaan atau harapan para pengusaha dan BUMN,” lanjut Dedi.
Dia menilai, dengan mudahnya perizinan untuk mengelola kawasan hutan oleh pengusaha, tentu akan berdampak terhadap rusaknya ekosistem serta berpotensi menimbulkan bencana di kemudian waktu.
Dedi mengungkapkan, bom waktu sudah dimulai, dimana kawasan KHDPK tepatnya di Cikuda wilayah Cirebon. Akibat adanya tambang dalam area tersebut, terjadi bencana longsor dan mengakibatkan banyak korban jiwa serta kerugian materil.
“Maka kami mendesak Kementerian Kehutanan dan Dirjen Planologi serta Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), melakukan kajian ulang SK (Surat Keputusan) KHDPK dan PS (Perhutanan Sosial),” ungkapnya.
“Kami juga mendesak agar mencabut izin KHDPK, yang melakukan pelanggaran administrstif dan sanksi pidana, baik bagi Pemerintah Pusat hingga Desa, lalu menentukan kembali langkah yang lebih positif terkait pengelolaan hutan secara lestari,” pungkas Dedi. (Bas)
