JABAR EKSPRES – Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, bersiaplah! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi dijadwalkan cair mulai Rabu, 5 Juni 2025. Pemerintah telah menyiapkan alur pencairan bantuan ini agar bisa langsung masuk ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat. Tapi kapan tepatnya BSU bisa dicek di rekening? Dan bagaimana alurnya?
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan BSU 2025 dimulai pada:
- Tanggal: Rabu, 5 Juni 2025
- Jam: Mulai pukul 00.00 WIB, namun waktu masuk ke rekening tergantung proses bank masing-masing
Artinya, beberapa pekerja sudah bisa menerima notifikasi dana masuk sejak dini hari, sementara yang lain baru akan menerima pada jam operasional bank, yakni sekitar pukul 08.00–16.00 WIB.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan dilakukan bertahap, dan tidak semua penerima akan mendapatkan pada hari yang sama.
Baca Juga:Hanya Hari Ini! Saldo DANA Gratis Hingga Rp 320.000 Klaim Sekarang JugaNew Honda Beat 2026 Siap Meluncur? Ini Bocoran Desain dan Spesifikasinya!
Secara teknis, transfer dana BSU ke rekening pekerja dimulai pada pukul 00.00 WIB tanggal 5 Juni. Namun, pencairan aktual bisa berbeda-beda tergantung beberapa faktor:
- Jenis bank penerima (Himbara atau swasta)
- Antrian sistem transfer batch dari pemerintah ke bank
- Update sistem bank pada malam hari (maintenance rutin)
Tip: Penerima disarankan mengecek rekening secara berkala mulai pagi hingga sore hari, terutama jika menggunakan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang biasa digunakan dalam program bantuan pemerintah.
Berikut alur pencairan dana BSU dari pemerintah hingga ke tangan pekerja:
- Pemerintah menyalurkan dana ke bank penyalur resmi (biasanya bank Himbara)
- Bank menyalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah terdaftar dan valid
- Pekerja akan menerima dana secara otomatis, tanpa perlu verifikasi tambahan
- Notifikasi SMS atau Mobile Banking biasanya akan muncul jika dana sudah masuk
Catatan penting:
- Tidak ada proses pengambilan manual atau pencairan di kantor pos.
- Penerima tidak perlu mengajukan secara pribadi karena data diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, berikut yang bisa dilakukan pekerja:
- Pastikan rekening bank aktif dan tidak diblokir
- Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan sesuai dengan NIK KTP
- Cek informasi secara rutin melalui situs resmi:
