BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru, Belum Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Bekas

BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru, Belum Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Bekas
BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru, Belum Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Bekas
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang punya motor baru atau lagi proses balik nama kendaraan bekas, mungkin bertanya-tanya kapan sih bisa dapat BPKB elektronik?

Nah, sayangnya harus sedikit bersabar karena saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru memberlakukan e-BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik khusus untuk mobil baru saja, belum menyentuh sepeda motor maupun kendaraan bekas.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kombes Sumardji, Kasubdit BPKB dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.

Baca Juga:Razia Jam Malam Pelajar di Bandung Sasar Tempat Nongkrong hingga Area Bermain GimiQOO Neo 10 Resmi Rilis di Tanah Air, HP Gaming 144FPS dan Baterai 7000 mAh

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa saat ini material untuk e-BPKB masih terbatas dan hanya tersedia untuk roda empat.

“Baru roda empat saja yang bisa. Kalau untuk BBN2 alias balik nama kendaraan bekas dan roda dua seperti motor, belum bisa karena materialnya belum tersedia,” kata Sumardji.

Buat kamu yang penasaran kapan e-BPKB akan menyapa kendaraan roda dua atau kendaraan bekas, sayangnya belum ada tanggal yang pasti.

Sumardji menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengurus proses pengajuan anggaran baru untuk pengadaan bahan e-BPKB yang ternyata lebih mahal dibandingkan bahan BPKB cetak yang lama.

“Kami sedang mengajukan perubahan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), karena material e-BPKB jauh lebih mahal daripada yang konvensional,” lanjutnya.

Meskipun begitu, ada kabar baiknya juga, meskipun biaya produksinya naik, tarif resmi penerbitan BPKB Elektronik tetap tidak berubah.

Biaya tetap mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yakni Rp375 ribu untuk penerbitan BPKB baru, termasuk untuk mobil dan perpindahan kepemilikan.

Baca Juga:Klaim Asuransi Kesehatan OJK Minta Peserta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya BerobatSerbu Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juni 2025, Bisa Dapat Karakter Oscar

Tampang BPKB Elektronik

Nah, kalau kamu penasaran seperti apa sih bentuk e-BPKB ini, ternyata desainnya beda jauh dari BPKB lama.

Kalau dulu bentuknya seperti buku tebal, sekarang e-BPKB dibuat lebih simpel, dengan ukuran yang menyerupai paspor, sehingga lebih ringkas dan mudah dibawa-bawa.

Yang paling menarik adalah adanya chip di bagian belakang. Chip ini berisi fitur RFID (Radio Frequency Identification) yang bisa menyimpan berbagai informasi penting seperti identitas pemilik kendaraan dan detail kendaraan itu sendiri.

Ini membuat keaslian dokumen jadi lebih mudah diverifikasi dan sangat sulit untuk dipalsukan.

0 Komentar