Klaim Asuransi Kesehatan OJK Minta Peserta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Berobat

Klaim Asuransi Kesehatan OJK Minta Peserta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Berobat
Klaim Asuransi Kesehatan OJK Minta Peserta Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Berobat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mulai tahun depan, buat kamu yang klaim asuransi kesehatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) resmi mengeluarkan aturan anyar lewat Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Aturan ini ditandatangani pada 19 Mei 2025 dan bakal mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026.

Salah satu poin paling penting dari kebijakan baru ini adalah kehadiran co-payment alias sistem pembagian biaya.

Baca Juga:Serbu Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juni 2025, Bisa Dapat Karakter OscarCek Jadwal Pencairan Dana Bansos KJP Juni 2025

Dalam bahasa gampangnya, peserta asuransi tidak bisa lagi berharap semua biaya berobat ditanggung 100% oleh pihak asuransi.

Mulai tahun depan, kamu harus ikut udunan alias bayar sebagian dari biaya pengobatan yang kamu klaim.

Menurut Ogi Prastomiyono, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, sistem co-payment ini wajib berlaku baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Berapa yang Harus Dibayar Peserta?

Nah, berdasarkan rincian aturan yang tercantum dalam SEOJK tersebut, peserta yang akan klaim asuransi kesehatan OJK mewajibkan menanggung minimal 10% dari total nilai klaim yang diajukan.

Tapi tenang, ada batas maksimalnya, untuk klaim rawat jalan, kamu hanya perlu bayar maksimal Rp300.000 per klaim.

Sementara untuk rawat inap, batas maksimalnya mencapai Rp3 juta per klaim.

Meski begitu, perusahaan asuransi dan asuransi syariah juga punya ruang untuk menetapkan batas maksimal yang lebih tinggi.

Baca Juga:SIMPATI Reborn: Evolusi Brand Legendaris Telkomsel di Momen 30 Tahun, Hadirkan 30 Kejutan untuk Pelanggan10 Pilihan Minuman Segar Kekinian yang Viral & Lezat, Yuk Coba!

Tapi, semuanya harus disepakati dua belah pihak, baik perusahaan maupun pemegang polis.

Kesepakatan itu juga wajib tercantum jelas dalam isi polis asuransi.

Aturan ini juga berlaku untuk skema asuransi yang mengandalkan sistem koordinasi manfaat antarpenyelenggara jaminan.

Artinya, saat ada dua pihak penjamin biaya (misalnya asuransi pribadi dan BPJS), beban 10% tetap ditanggung peserta, dihitung dari bagian klaim yang jadi tanggungan perusahaan asuransi.

Produk Asuransi Mana yang Terkena Aturan Ini?

Sistem co-payment ini diterapkan pada dua jenis produk asuransi kesehatan:

  1. Asuransi berbasis indemnity, yakni produk yang mengganti biaya pengobatan sesuai tagihan dari fasilitas kesehatan, sampai batas plafon sesuai polis.
  2. Asuransi managed care, yang proses berobatnya harus lewat sistem rujukan bertingkat, dari faskes umum ke spesialis.
0 Komentar