Wamen PKP Bantah Isu Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Siapkan yang Layak dan Sehat

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah. (foto/ANTARA)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah. (foto/ANTARA)
0 Komentar

Rencana itu nantinya akan tertuang dalam aturan baru Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.

Selain itu, dalam draft aturan baru yang beredar tersebut tercantum bahwa luas tanah rumah tapak bersubsidi akan diperkecil menjadi terendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sementara itu, untuk luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

0 Komentar