JABAR EKSPRES – Mulai Tahun Ajaran Baru Juli 2025, seluruh siswa di Kota Banjar akan menjalani pola lima hari sekolah dalam sepekan. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PL.03/Disdik tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan. Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, H. Kaswad, mengonfirmasi pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran pelaksana untuk sekolah-sekolah. “Kami menunggu surat edaran Wali Kota sebagai tindak lanjut SE Gubernur. Rencananya, jam masuk akan mengikuti aturan baru ini efektif Juli mendatang,” jelas Kaswad, Selasa (3/6/2025).
Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, membenarkan hal tersebut. “SE Gubernur sedang ditindaklanjuti Disdikbud melalui surat edaran Wali Kota,” tegasnya.
Baca Juga:Program Kartu Berdaya Berikan Manfaat Nyata, Rp5 Miliar untuk Dongkrak Sektor Pangan di Banjar! Jabar Deflasi -0,32 Persen, Cabai Rawit Penyumbang Tertinggi!
SE Gubernur yang diterbitkan Dedi Mulyadi ini mewajibkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang, dari TK hingga SMA/sederajat. Durasi belajar per hari bervariasi:
– TK: Senin-Kamis minimal 195 menit; Jumat 120 menit.
– SD, SMP, SMA: Durasi meningkat sesuai jenjang, dengan pengurangan khusus di hari Jumat.
Kebijakan ini bagian dari upaya Pemprov Jabar membentuk generasi berkarakter Panca Waluya (cageur/sehat, bageur/baik, bener/jujur, pinter/cerdas, singer/cekatan). Dengan masuk lebih pagi, siswa diajarkan disiplin bangun awal.
Kebijakan jam masuk pagi ini sejalan dengan SE sebelumnya (Nomor 51/PA.03/DISDIK) tentang Jam Malam Pelajar pukul 21.00–04.00 WIB. Tujuannya memastikan siswa cukup istirahat dan terhindar dari aktivitas non-edukatif di malam hari. “Harapannya, sinergi dua kebijakan ini memperkuat pendidikan karakter anak didik,” kata Sudarsono. (CEP)
