Soroti Polemik BAZNAS Jabar dengan Mantan Pegawainya, Begini kata Pakar Hukum Pidana UNISBA

Dok. Pakar hukum pidana Unisba, Prof Nandang Sambas.
Dok. Pakar hukum pidana Unisba, Prof Nandang Sambas.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Polemik antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat dengan mantan pegawainya, kini telah menjadi sorotan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar kepada Tri Yanto (TY).

Diketahui Tri Yanto selaku mantan pegawai BAZNAS Jawa Barat, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan yang disampaikan pada tanggal 7 Maret 2025 lalu dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Akan tetapi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tri Yanto sempat mengungkap dan melaporkan atau menjadi whistleblower atas adanya dugaan kasus penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 Miliar di tahun 2021 – 2023 serta korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 Miliar oleh BAZNAS Jabar.

Baca Juga:Sabtu-Minggu Angkot Jalur Puncak Tak Beroperasi, Segini Uang Kompensasi Para SopirGudang Majun di Cihampelas Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) Prof Nandang Sambas mengatakan, agar kasus dugaan tersebut dapat segera terungkap, kedua belah pihak baik Tri Yanto selaku whistleblower maupun BAZNAS Jabar harus dilakukan penyelidikan.

“Dalam kasus ini menurut pandangan saya dua-duanya harus diusut, diperiksa oleh pihak berwajib, bukan hanya laporan terkait dengan  pencurian datanya saja, tetapi juga tentang bahwa data itu juga menurut saya lalai. Jadi ini menurut saya harus diusut dua-duanya,” ujarnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Jum’at (30/5).

Masih berdasarkan pandangannya, Nandang mengungkapkan, jika whistleblower tersebut dalam mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana korupsi di BAZNAS Jawa Barat sebaiknya melaporkan secara resmi ke pihak berwajib.

Terlebih jika ditunjang dengan alat bukti atau dokumen yang cukup kuat, Nandang menuturkan bahwa hal itu nantinya dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib.

“Karena arti whistleblower ini adalah orang yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana tetapi dia dapat bekerjasama dengan penegakan hukum untuk membuka perkara. Jadi menurut saya seharusnya melaporkan ke pihak yang berwajib seperti ke pihak kepolisian atau kejaksaan, jangan sampai justeru dia mempublikasikannya di media sosial atau sebagainya, karena bisa dijadikan suatu pencemaran,” ungkapanya

0 Komentar