“Jadi si whistleblower ini harus melaporkan resmi (terkait dugaan penyelewengan dan korupsi di BAZNAS Jabar) supaya nanti jangan sampai dia malah terjerat dengan undang-undang tentang IT atau pencemaran nama baik, dan termasuk tentang kepemilikan data pribadi (rahasia),” pungkasnya
Sebelumnya, salah seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat berinisial TY, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber.
Kasus yang bermula dari adanya laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 7 Maret 2025 lalu dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa tersangka diduga telah mengakses secara ilegal dan menyebarkan dokumen rahasia milik BAZNAS Jawa Barat.
Baca Juga:Sabtu-Minggu Angkot Jalur Puncak Tak Beroperasi, Segini Uang Kompensasi Para SopirGudang Majun di Cihampelas Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta
“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka TY diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar,” ucapnya Selasa (27/5) kemarin
Menurut Hendra, tindakan TY pertamakali diketahui oleh pelapor yakni saudara Mohamad Indra Hadi pada tanggal 20 November 2024 lalu. Dimana kata dia, pelapor mengungkapkan bahwa tersangka telah mengirimkan sejumlah dokumen kerjasama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar.
“Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 (lalu), dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 juga diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” imbuhnya
