Disnaker: Jika Ijazah Ditahan Perusahaan, Segera Lapor!

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, saat diwawancara di ruang kerjanya baru-baru ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, saat diwawancara di ruang kerjanya baru-baru ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar menyarankan pekerja yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan agar segera melapor.

Karena sesuai aturan, dan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, saat ini perusahaan tidak boleh menahan atau mengambil ijazah milik pegawainya.

“Kalau ada yang merasa ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan, segera melapor ke kami. Nanti kami akan tindak lanjuti,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, melalui Kabid Hubungan Industrial, Dewi Fartika, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga:Update Longsor Gunung Kuda Cirebon: 4 Tewas, 5 SelamatGunung Kuda Cirebon Longsor Lagi, Dedi Mulyadi Murka: Perusahaan Tutup Selamanya!

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00N/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Surat edaran ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan pada 20 Mei 2025, ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, sebagai upaya memperkuat perlindungan hak pekerja.

Dalam surat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan dokumen asli seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen kendaraan bermotor milik pekerja sebagai jaminan.

“Larangan ini bertujuan menjamin hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak sesuai prinsip kemanusiaan,” tertulis dalam surat edaran.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menghalangi pekerja/buruh mencari kesempatan kerja yang lebih baik.
Menteri meminta calon pekerja dan pekerja aktif untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama klausul yang mewajibkan penyerahan dokumen pribadi.

Surat edaran menyebutkan, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan/pelatihan yang dibiayai perusahaan, dengan syarat: Ada perjanjian kerja tertulis yang mengatur hal tersebut dan Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.

Menteri Ketenagakerjaan meminta gubernur se-Indonesia menyebarluaskan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
“Kami harap kerja sama seluruh pihak untuk memastikan aturan ini dipatuhi,” tegasnya dalam surat tersebut.

Baca Juga:Gedung Baru Mulai Difungsikan, Ketua DPRD KBB Pastikan Tak Ada Lagi Rapat di HotelBREAKING NEWS: Longsor di Gunung Kuda Cirebon Telan 4 Korban Jiwa

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif guna mencegah eksploitasi pekerja, terutama di sektor informal yang kerap mempraktikkan penahanan dokumen.

0 Komentar