Dinilai Hamburkan APBD, Langkah Diskoperindag Sumedang Seakan Lawan Arus Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Ilustrasi: Penghamburan dana APBD. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Penghamburan dana APBD. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana rehab alias pembenahan Pasar Parakanmuncang, dengan menggelontorkan dana sebesar Rp600 juta dinilai bukan langkah ideal dan dapat berdampak merugikan.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang mengklaim rehabilitasi atau pembenahan Pasar Parakanmuncang, bertujuan membuat nyaman pedagang serta konsumen sambil menunggu dimulainya revitalisasi.

Langkah Diskoperindag seakan bertolak belakang bahkan terkesan melawan arus, dengan visi misi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir serta Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila yang tengah menggenjot pembangunan infrastukrut, termasuk fokus revitalisasi Pasar Parakanmuncang.

Baca Juga:Pemprov Jabar Masih Matangkan Teknis Beasiswa untuk Mahasiswa TeknikMUI Kota Banjar Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Bayu Kharisma mengatakan, langkah yang diambil Diskoperindag Kabupaten Sumedang dinilai tak ideal dan cenderung hanya menghamburkan keuangan daerah.

“Dari sudut pandang ekonomi, langkah yang paling ideal adalah mengarahkan penggunaan dana tersebut untuk investasi, yang memberikan nilai tambah jangka panjang,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (30/5).

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Diskoperindag Kabupaten Sumedang telah menyiapkan rencana rehab tersebut dari jauh hari, dengan menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),Perubahan 2024 sebesar Rp600 juta, untuk pembenahan Pasar Parakanmuncang.

Menurut Prof Bayu, penggunaan dana sebesar Rp600 juta akan lebih bermanfaat dan bijak penggunaannya, apabila dialokasikan untuk tujuan jangka panjang. Apalagi sudah ada keseriusan Bupati serta Wakil Bupati Sumedang yang fokus pada revitalisasi Pasar Parakanmuncang.

“Misalnya pembangunan fasilitas relokasi pasar sementara, perbaikan infrastruktur pendukung revitalisasi, atau program pemberdayaan pedagang,” bebernya.

“Hal ini akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal dan menghindari pemborosan akibat pengeluaran yang tidak efektif,” lanjut Prof Bayu.

Akademisi Unpad itu juga menerangkan, Diskoperindag disarankan agar tak memaksakan rehab jika pimpinan daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tengah fokus pada revitalisasi.

Baca Juga:Perbanusa Soroti Drainase dan Sampah di Desa SariwangiUpdate Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SMAN 12 Bandung, Tersangka Dilimpahkan ke Polda Jabar

Prof Bayu menilai, meskipun plot anggaran sebelumnya sudah dialokasikan melalui APBD Perubahan 2024, namun bukan berarti penggunaannya tak bisa diganti atau dialihkan, untuk tujuan serta kepentingan lain yang lebih bermanfaat dan berjangka panjang.

Dosen Departemen Ilmu Ekonomi, sekaligus Ketua Magister Ekonomi Terapan (MET) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpad itu menyampaikan, secara regulasi dan teknis pengelolaan keuangan daerah, perubahan alokasi anggaran pada APBD Perubahan sangat mungkin dilakukan.

0 Komentar