JABAR EKSPRES – Selebgram Lisa Mariana membantah tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, Lisa menyebut bahwa pernyataannya di media sosial hanyalah bentuk luapan emosi karena merasa tak lagi memiliki akses untuk berkomunikasi dengan Ridwan Kamil.
“Lisa Mariana tidak memiliki niat mencemarkan nama baik. Ia hanya ‘berteriak’ di media sosial karena sudah tidak bisa menghubungi RK—WhatsApp dan Telegram-nya sudah diblokir. Saat itu ia dalam kondisi panik, dan media sosial menjadi satu-satunya cara untuk menyuarakan apa yang ia alami,” ujar Jhon di Pengadilan Negeri Bandung belum lama ini.
Pernyataan serupa juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea. Ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana hanya ingin memperjuangkan hak anak yang diakui sebagai hasil dari hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil.
Baca Juga:Bappenda Dorong Transformasi Fiskal Cimahi, Kawasan Industri Mati Disorot Jadi Sumber PAD BaruSabtu dan Minggu Sopir Angkot Jalur Puncak Tak akan Beroperasi, Jadi Solusi Urai Kemacetan?
“Lisa Mariana hanya ingin memperjuangkan anaknya. Karena tidak bisa mengakses RK, dia menggunakan media sosial agar suaranya terdengar. Dalam posisi tertekan, kehilangan pekerjaan, dan harus mengurus anak seorang diri, apa yang dilakukan Lisa bukanlah tindak pidana. Ini murni perjuangan seorang ibu,” tegas Bertua.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa SPDP diterima pada 2 Mei 2025 lalu. “Benar, pada 2 Mei 2025 Kejati Jabar menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam dokumen itu tercantum nama pelapor, MRK (Ridwan Kamil),” jelasnya, Rabu (21/5).
Sebelumnya, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak berwenang.
